Rabu 13 Nov 2019 18:32 WIB

Nunung Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Tuntutan pidana untuk Nunung dapat diganti dengan menjalani rehabilitasi rawat inap.

Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Foto: Thoudy Badai
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut komedian Srimulat, Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun, pidana tersebut dapat diganti dengan menjalani rehabilitasi rawat inap.

JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11), mengatakan Nunung dan suaminya terbukti secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 1 tahun 6 bulan dipotong tahanan dengan ketentuan terdakwa perlu pidana di RSKO Cibubur Jakarta Timur dan diperhitungkan sebagai sisa menjalani pidana serta dipotong masa tahanan di RSKO yang telah dijalani," kata JPU Boby Mokoginta di persidangan.

Tuntutan terhadap Nunung dan suaminya sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Usai membacakan tuntutan Hakim Ketua mempersilakan Nunung dan suami untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Setelah berkonsultasi, penasihat hukum akan mengajukan pembelaan (pledoi) dan hakim kembali menunda sidang pekan depan Rabu (20/11).

Nunung dan suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB. Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM pada tanggal 18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu dari tersangka.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram. Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU yang sama.

photo
Dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Tri Retno Prayudati atau Nunung (tengah) dan suaminya July Jan Sambiran mencium anaknya Ratih Sari seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Direhabilitasi di RSKO

Nunung menganggap penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya sebagai sebuah kebodohan yang tidak ingin terulang untuk kedua kalinya. Ia pun menganggap kasus ini sebagai bentuk teguran dari Allah SWT.

Menurut Nunung, sebelum ditangkap polisi, dia sering mengeluh kepada suami tentang padatnya jadwal syuting hingga membuat dirinya kecapekan. "Mungkin ini disuruh istirahat, kan akhir-akhir ini pernah ngomong sama suami, aku capek, berkali-kali bilang capek mungkin didengar sama Allah, tapi cara saya yang salah," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10).

Kini, lanjut Nunung, dirinya dan suami sudah ikhlas dengan perkara yang membelitnya, berupaya untuk bersikap kooperatif agar kasusnya segera selesai. Jika selesai nanti Nunung bernazar mau mandi di laut Ancol berdua bersama suami, selanjutnya makan-makan di Bandar Jakarta bersama keluarga tercinta.

"Keinginan aja, nanti mau renang ke Ancol, enggak tahu itu nazar atau apa, tahunya pengin ke Ancol mau renang, habis renang makan di Bandar Jakarta (habis itu) pulang...," kata Nunung.

Nunung juga mengungkapkan, aktivitas selama masa rehabilitasi di RSKO membuatnya punya banyak waktu untuk mendekat kepada Allah SWT menjalankan shalat lima waktu, olahraga dan tidur tepat waktu. Selama di rehab, ia juga menjalani sesi terapi di mana ditanyakan soal perasaan, kesehatan dan tujuan hidup.

"Di sana kan banyak waktu untuk mendekatkan diri kepada sang pencipta bisa lima waktu, olahraga rutin, tidur siang, jam 10 malam sudah masuk kamar, morning meeting jam 07.30, ditanyakan kesehatan, tujuan," kata Nunung.

"Namanya perasaan kadang naik turun, kadang good kadang down kangen keluarga ya namanya gitu. Ini kangen banget, biasanya dijenguk rame-rame satu keluarga, di sidang ini enggak bisa datang cucu yang masih kecil-kecil jadi ya ikhlas," kata Nunung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement