jatimnow.com - Ratusan personel gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP bersiaga di sepanjang Jalan Gayungsari Barat tepat di depan Graha Astranawa Jalan Gayungsari Barat 10, Surabaya, Rabu (13/11/2019). Mereka siaga mengamankan eksekusi Gedung Graha Astranawa tersebut.
Di lokasi juga terlihat massa dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mulai dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC). DPW PKB Jatim yang hadir di antaranya Anik Maslachah serta DPC Surabaya diwaliki Musyafak Rouf.
Graha Astranawa dieksekusi berdasarkan berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019.
Dalam surat itu dijelaskan, jurusita PN Surabaya akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9.
Putusan tersebut memenangkan gugatan PKB Jatim atas mantan Ketua PKB Choirul Anam terkait sengketa lahan dan Gedung Graha Astranawa yang terletak di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungsari, Surabaya.
Meski sempat mendapat perlawanan dari pihak termohon, Juru Sita PN Surabaya akhirnya berhasil mengeksekusi Gedung Graha Astanawa itu.
"Alhamdulillah, terimakasih pada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan Gedung Astranawa. Tadi, kami selaku juru sita sudah membacakan penetapan dari Ketua PN Surabaya," kata Juru Sita PN Surabaya, Djoko Soebagyo usai membacakan penetapan eksekusi di Graha Astanawa.
Dijelaskan Djoko, ekseskusi ini dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua PN Surabaya atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018.
"Pemohonnya Otman Ralibi selaku kuasa hukum dari PKB, selaku pemohon. Sedangkan termohonnya atas nama Choirul Anam. Putusan perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht," jelasnya.
Saat ditanya terkait adanya perlawanan dari pendukung termohon, Djoko mengaku hal tersebut sudah biasa terjadi di setiap pelaksanaan eksekusi.
"Namanya ekseksusi, pasti ada gesekan-gesekan," tukasnya.
Usai membacakan penetapan eksekusi, selanjutnya pihak juru sita melakukan pengosongan barang-barang yang ada di Gedung Astranawa.
"Kami keluarkan dulu barang-barangnya, selanjutnya kami pindah ke lokasi di depan Graha Astranawa sesuai permintaan termohon," pungkasnya.
Pembacaan penetapan ekseksusi dimulai sekitar pukul 08.30 Wib dengan pengamanan ketat dari petugas gabungan.
Sengketa tersebut akhirnya dimenangkan PKB Jatim mulai dari peradilan tingkat pertama atau PN Surabaya hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam amar putusannya, Hakim Kasasi Mahkamah Agung menyatakan PKB selaku pemohon dalam perkara perdata ini sebagai pemilik sah Gedung Astranawa dengan lahan seluas 3.819 meter persegi.