REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polisi menangkap dua tersangka copet ponsel, yakni DJ (30 tahun) dan P (34) yang kerap beraksi di tengah-tengah keramaian orang. Kelompok ini kerap beraksi di acara konser musik dan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) di Jakarta.
Polisi menyebut, aksi keduanya sempat terekam video dan tersebar di media sosial saat mencopet ponsel di kegiatan CFD Jakarta. Video itu menjadi viral pada 5 November 2019. Polisi pun segera turun tangan untuk menangkap pelaku.
"Setelah berhasil menangkap dua tersangka, lalu dilakukan pengembangan, penyelidikan, oleh Subdit Ranmor bahwa kejadian itu ternyata kejadian tahun 2015 di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada hari Minggu pada saat kegiatan CFD," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/11).
Gede mengungkapkan, setelah penyidik mengiterogasi dua tersangka itu, ternyata keduanya beraksi secara berkelompok, yaitu terdiri dari empat orang. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda.
Dia menyebut, ada tersangka yang berperan menghalangi calon korban, ada pula yang bertugas mengambil ponsel dari saku celana korban. "Nah, setelah berhasil, kemudian ada yang berperan menerima hasil kejahatan (ponsel) untuk dibawa kabur," ungkap Gede.
Berdasarkan informasi itu, polisi pun memburu dua tersangka lainnya dari kelompok ini. Namun, setelah diselidiki dua tersangka itu telah dipenjara di lembaga permasyarakatan karena terlibat kasus narkotika.
"Untuk dua tersangka yang lainnya, yaitu inisial A itu sudah ditahan di LP Cipinang dalam kasus lain. Kemudian yang satunya juga sudah ditahan di LP di Tangerang kasus narkoba," papar Gede.
Dia menjelaskan, kelompok tersebut kerap beraksi di sejumlah titik keramaian di Jakarta. "Para tersangka ini sudah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama. Tidak mesti saat CFD tapi juga melakukan kalau ada konser musik di manapun, di Jakarta apakah itu di wilayah Jakarta Utara seperti di Ancol, apakah itu di Kemayoran, apakah itu di Senayan," jelas Gede.
Di sisi lain, sambung dia, kepolisian telah menerima lima laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencopetan. Kepada polisi, para tersangka mengaku, mereka menjual kembali ponsel-ponsel yang mereka curi dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup para tersangka.
Tersangka DJ dan P juga diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman tujuh tahun penjara.