Selasa 12 Nov 2019 22:00 WIB

Komplotan Maling Rumsong di Depok Dibekuk

Pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu menggunakan batang besi.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polsek Pancoran Mas, Kota Depok, berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian rumah kosong (rumsong). Para pelaku diduga pemain lama yang sering melakukan aksi rumsong di Depok.

"Dari hasil penyelidikan sementara, kami menduga para pelaku adalah pemain lama," ujar Kepala Satreskrim Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan, di Mapolresta Depok, Selasa (12/11).

Deddy menjelaskan, para pelaku pencurian rumsong yang berhasil diringkus yakni, DR (19 tahun), RF (23), MIS (18), dan MRA (24). "Penangkapan komplotan maling rumsong ini bermula dari aksi para pelaku ketika hendak beraksi di rumah korbannya di daerah Jalan Rawa Sari, Cipayung, Kota Depok," katanya.

Modus pelaku adalah masuk ke rumah korbannya dengan cara mencongkel pintu menggunakan batang besi. "Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman kurungan penjara lima tahun penjara," pungkas Deddy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement