Selasa 12 Nov 2019 15:33 WIB

BKN Alokasikan Kuota 2 Persen Jalur Khusus Disabilitas

Disabilitas juga diperkenankan ikut dalam seleksi umum calon ASN.

[Ilustrasi] Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
[Ilustrasi] Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengalokasikan kuota dua persen dalam rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk jalur khusus disabilitas pada formasi 2019. Namun, kaum disabilitas juga diperkenankan ikut dalam seleksi umum calon ASN dengan ketentuan yang disamakan dengan persyaratan formasi umum. 

"Formasi disabilitas adalah dua persen dari total formasi tahun ini," kata Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono di Jakarta, Selasa (12/11) siang.

Baca Juga

Ambang batas atau passing grade untuk jalur khusus disabilitas adalah 260 dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) minimal 70. Nilai ambang batas kelulusan untuk seleksi kompetensi dasar meliputi tes wawasan kebangsaan minimal 65, tes intelegensia umum minimal 80 dan tes karakteristik pribadi minimal 126.

"Bila calon pelamar dari kalangan penyandang disabilitas mencoba melalui jalur umum, maka kuotanya lebih besar karena disamakan dengan yang umum," katanya.

Persyaratan yang diwajibkan di antaranya menyiapkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan. Pelamar selanjutnya mengunggah dokumen tersebut di Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) BKN pada laman bkn.go.id.

"Petugas dapat menggugurkan keikutsertaan atau kelulusan pelamar disabilitas yang tidak melampirkan dokumen tersebut," katanya.

Persyaratan umum lainnya terkait usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. "Usia maksimal 40 tahun bagi pelamar formasi dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. Dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, serta perekayasa dengan kualifikasi pendidikan S3 atau doktor," katanya.

Verifikasi persyaratan pendaftaran dilakukan dengan mengundang pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan kondisi pelamar. Pelamar juga berhak mengajukan sanggahan apabila dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

"Disabilitas sensorik netra tidak diberikan pendampingan dan perpanjangan waktu," kata Paryono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement