Selasa 12 Nov 2019 15:02 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Imam Nahrawi

KPK menyatakan menghormati putusan hakim tunggal Elfian dalam perkara ini.

Hakim Tunggal Elfian mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Hakim Tunggal Elfian mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Elfian menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi pada Selasa (12/11). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menghormati putusan hakim.

"Kami hormati keputusan hakim praperadilan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK itu adalah sah," ucap anggota tim Biro Hukum KPK Evi Laila saat jumpa pers usai persidangan putusan praperadilan Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11)

Baca Juga

Ia pun menegaskan penetapan Imam sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan dua alat bukti yang cukup. "Karena didasarkan atas dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan dalam ketentuan putusan MK (Mahkamah Konstitusi yang menyebut penetapan tersangka didasarkan atas dua alat bukti yang cukup," kata Evi.

Ia juga menyatakan berdasarkan pertimbangan Hakim bahwa surat perintah penahanan yang dikeluarkan KPK terhadap Imam adalah sah. "Kemudian tadi juga dinyatakan oleh Hakim mengenai surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh KPK adalah sah karena surat yang diterbitkan oleh pimpinan KPK masih dalam kewenangan pimpinan KPK karena Undang-Undang 19 Tahun 2019 berlaku sejak 17 Oktober 2019," tuturnya.

Ia juga menyoroti soal penyerahan mandat yang dilakukan pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo yang kemudian dipermasalahkan pihak Imam dalam permohonan praperadilannya. "Terakhir tadi mengenai kekosongan pimpinan. Sampai saat ini pun tak ada Keppres mengenai pergantian atau pemberhentian pimpinan KPK karena pimpinan KPK dari awal diangkat oleh Keppres sehingga untuk pemberhentiannya pun harus melalui Keppres. Seperti kita ketahui tak ada Keppres yang memberhentikan pimpinan KPK," ujar Evi.

Pihak Imam menilai surat penahanan tersebut yang ditanda tangani Ketua KPK Agus Rahardjo tidak sah dan cacat hukum. Sebab saat konferensi pers pada 13 September 2019, Agus bersama dua wakilnya Laode M Syarif dan Saut Situmorang menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement