REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang Yamitema Tirtayasa untuk diperiksa sebagai saksi terkait korupsi jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara (Sumut).
KPK semula merencanakan memeriksa anak dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasona Laoly itu, pada Senin (11/11). Namun, Yamitema, tak hadir.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Chrystelina, menerangkan, Yamitema seharusnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Yamitema, dianggap orang yang mengetahui terkait kasus korupsi yang menetapkan Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka. Yamitema, dalam rencana pemeriksaan KPK, sebagai swasta dari Direktur PT Kani Jaya Sentosa.
“Yang bersangkutan (Yamitema) tidak hadir hari ini,” kata Chrystelina di Gedung KPK, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (11/11).
Ia menerangkan, Yamitema tak hadir pemeriksaan dengan pemberitahuan. “Yang bersangkutan beralasan, belum menerima surat pemanggilan,” sambung Chrystelina.
Namun ia memastikan, KPK akan melayangkan pemanggilan kedua kepada Yamitema, pada Selasa (12/11) untuk diperiksa tetap sebagai saksi.
Chrystelina, belum mau menerangkan terkait apa pemeriksaan terhadap Yamitema. Karena kata dia, pemeriksaan tersebut belum dilakukan. Akan tetapi, menengok jadwal pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi di KPK, pada Senin (11/11), Yamitema memang akan diperiksa sebagai saksi terkait korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Medan.
Kasus tersebut, merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan KPK pada Oktober 2019, yang menangkap Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin.
Sampai saat ini, politikus dari Partai Golkar itu, masih dalam tahanan untuk pemeriksaan intensif sebelum diajukan ke persidangan korupsi. Selain menjadwalkan memeriksa Yemitema sebagai saksi, pada Senin (11/11), KPK juga memeriksa istri wali kota, Ratu Maharani yang juga sebagai saksi.
Ratu Maharani, mendatangi KPK pada Senin (11/11) menjelang siang dengan sejumlah pengawalan. KPK memeriksanya selama lebih dari 10 jam, sampai pukul 20.00 WIB. Namun, usai pemeriksaan, Ratu Maharani, tak bersedia dimintai komentar.