Senin 11 Nov 2019 18:51 WIB

Soal HRS Disebut tak Bisa Pulang, Ini Permintaan FPI

FPI menyebut HRS sudah berulangkali ingin keluar dari Saudi, tapi terhalang.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Teguh Firmansyah
Habib Rizieq Shihab.
Foto: Mahmud Muhyidin
Habib Rizieq Shihab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis mengonfirmasi Habib Rizieq Shihab (HRS) belum bisa pulang karena masih dipersulit oleh pemerintah Indonesia. Ahmad Sobri meminta setidaknya ada pengakuan dari negara bahwa ada masalah terkait pemulangan tersebut.

"Negara harus membuat pernyataan resmi, bahwa ada WNI yang bermasalah di luar negeri," ujar dia ketika ditemui Republika.co.id, Senin (11/11).

Baca Juga

FPI juga belum ada rencana untuk menemui otoritas tertentu. Pasalnya, permasalahan yang ada belum jelas arahnya.  "Kita minta persoalan ini diselesaikan terlebih dahulu, dan penting dicatat, masalah ini bukan berasal dari HRS," Kata dia.

Sobri mengaku, pihaknya merasa kesulitan untuk mengurus pemulangan HRS. Selain dari kasus yang tidak jelas, mereka kerap kali diabaikan ketika mengurus hal tersebut.

"Kita gak enak ngurusnya, selalu dilempar-lempar dan tidak jelas," Kata dia.

Sobri menyebut permasalahan utama HRS bukan karena overstay, melainkan ada yang memang melarang untuk balik.  Pemerintah Arab Saudi mengonfirmasi ada permintaan untuk dilarang berpergian.

Lebih jauh dia memaparkan, berdasarkan bukti lainnya, HRS juga sempat mencoba tiga kali untuk berpergian ke negara lain, bahkan sebelum ada surat pencekalan. Namun, upaya tersebut selalu gagal.

"Sebenarnya HRS sempat ke luar negeri jauh sebelum visa berakhir, tapi kemudian beberapa waktu sebelum visa habis, HRS mulai sulit berpergian," Ungkap dia.

Pada 20 Juli 2018 menjadi batas akhir HRS tinggal di Arab Saudi. Sebelum tenggat waktu tersebut, HRS melakukan tiga kali percobaan untuk pergi, dengan waktu yang berdekatan.  "Pertama Delapan Juli 2018, namun gagal karena dicekal. Kedua tanggal 12 dan ketiga 19 Juli 2018," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement