REPUBLIKA.CO.ID, GARUT - Kejaksaan Negeri Garut menyatakan kasus pidana pembuatan dan penyebaran video asusila yang diperankan seorang perempuan dan empat pria segera disidangkan di Pengadilan Negeri Garut karena berkas kasusnya sudah dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Azwar membenarkan berkas kasus asusila yang sempat ramai beredar di media sosial itu sudah selesai pemberkasan di tingkat Polres Garut, untuk selanjutnya Kejaksaan mempersiapkan sidang di Pengadilan Negeri Garut.
"Paling cepat dua minggu ke depan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera tetapkan sidang," kata Azwar usai menerima berkas kasus asusila tersebut.
Ia menuturkan, selama hampir dua bulan Polres Garut menangani kasus pembuatan dan penyebaran video asusila, hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Berkas yang diterima, kata Azwar, untuk tersangka perempuan inisial V dan tersangka seorang pria inisial W salah satu pemeran dalam video mesum tersebut, berikut diserahkan barang buktinya seperti rekaman video dan barang yang ada di kamar hotel.
"Mulai hari ini perkaranya sudah tanggung jawab Kejari Garut, dan sekarang sudah dinyatakan lengkap," katanya.
Ia mengungkapkan, kasus video asusila itu baru menangani dua tersangka, sedangkan tersangka lainnya, yakni mantan suami V sudah dihentikan penyidikannya karena meninggal dunia akibat sakit.
Sedangkan tersangka lain, kata Azwar, yakni satu orang masih dalam pemeriksaan Polres Garut dan satu orang yang menggunakan topeng masih dalam pengejaran polisi.
"Untuk satu tersangka sudah dihentikan proses hukumnya karena meninggal dunia, yang lain lagi berkasnya masih di polres," katanya.
Ia menambahkan, tersangka akan dijerat Undang-Undang tentang Pornografi, saat ini tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Garut sambil menunggu proses persidangan.
"Keduanya ditahan, dan nanti dalam sidang tidak terbuka, tapi tertutup karena menyangkut kesusilaan," katanya.