Senin 11 Nov 2019 18:10 WIB

Terbukti Korupsi E-KTP, Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

Markus Nari terbukti menerima 400 dollar AS dan menghalangi pemeriksaan kasus E KTP

Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar 2009-2014, Markus Nari, divonis enam tahun penjara karena terbukti memperoleh 400.000 dolar Amerika Serikat dari proyek KTP elektronik dan menghalang-halangi pemeriksaan perkara KTP elektronik di persidangan.

Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim Franky Tumbuwun di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/11). Selain itu, Markus juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar 400 ribu dolar AS.

Majelis hakim yang terdiri dari Franky Tumbuwun, Emilia Djadjasubagdja, Rosmina, Anwar, dan Sukartono itu juga menuntut pencabutan hak politik Markus.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pemidanaan," kata Tumbuwun.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Markus divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 900.000 dolar AS.

Dalam dakwaan pertama, Nari hanya dinilai terbukti menerima 400.000 dolar AS dari Andi Narogong selaku koordinator pengumpul fee proyek KTP elektronik terkait proyek KTP elektronik. Hal tersebut berbeda dengan surat tuntutan JPU KPK yang menyatakan dia menerima uang sebesar 900.000 dolar AS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement