jatimnow.com - Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar masih mengajukan banding atas kekalahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya, tapi Rumah Karaoke Maxi Brillian tak mau ambil pusing dan berencana membuka kembali usahanya tersebut.
"Dengan begitu klien kami sudah bisa buka kembali," kata Pengacara Rumah Karaoke Maxi Brillian, Rudi Puryono, Senin (11/11/2019).
Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN menunda (sebelumnya ditulis membatalkan) Surat Keputusan Pemkot Blitar No 35 tentang penghapusan SIUP dan No. 36 tentang pencabutan TDP Maxi Brillian.
Dengan demikian, kata Rudi, Maxi Brillian sudah bisa beroperasi pascaputusan tersebut dibacakan. Tak hanya itu, majelis hakim juga meminta Pemkot Blitar untuk mencabut dua Surat Keputusan (SK) tersebut.
"Majelis hakim juga mengabulkan seluruh gugatan penggugat dalam hal ini klien kami," terangnya.
Disinggung langkah Pemkot Blitar mengajukan banding, Rudi menyebutnya hal itu sah-sah saja. Ia menambahkan, pengajuan banding tidak akan memengaruhi keputusan penundaan SK yang telah dibacakan majelis hakim.
Baca juga:
- Tampilkan Tari Striptis, Polisi Gerebek Rumah Karaoke di Blitar
- Izin Operasional Rumah Karaoke Striptis di Blitar Dicabut
- Kembalinya Karaoke di Kota Blitar yang Pernah Digerebek Polda Jatim
- Kalah Gugatan dari Rumah Karaoke, Pemkot Blitar Ajukan Banding
"Soal pengajuan banding itu hak setiap warga negara. Dan itu diberikan tenggat waktu selama 14 hari pascaputusan dibacakan," tambahnya.
Setelah Maxi Brillian memenangkan gugatan soal pencabutan izin operasional, Pemkot Blitar melakukan upaya banding. Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Agus Zunaedi juga mendesak Pemkot Blitar banding karena pembuatan SK didukung oleh semua fraksi.
"Kalau tidak mengajukan banding nanti justru timbul pernyataan di masyarakat," ungkap Agus.
Sementara Plt. Wali Kota Blitar Santoso mengaku pengajuan banding sebagai langkah terakhir sebagai upaya menjaga konsistensi Pemkot Blitar menjaga moral warganya.
Hal itu tidak lepas dari temuan dugaan tindakan asusila di rumah karaoke Maxi Brillian hingga kemudian digerebek Ditreskrimum Polda Jatim pada 3 Desember 2018 dinihari silam. Dalam penggrebekan itu, Subdit Renakta menemukan tindakan asusila di room nomor empat.
"Untuk mencermati keputusan hakim, kami melakukan banding. Karena pemerintah Kota Blitar konsen menjaga bagaimana jangan sampai ada kegiatan yang sifatnya merusak moral. Kita jaga supaya masyarakat tidak terganggu," ungkap Mantan Sekda Kota Blitar tersebut.