Senin 11 Nov 2019 16:29 WIB

Kenal Lewat Medsos, Pria Ini Lakukan Pelecehan Seksual

Korban yang dibawah umur diajak berhubungan intim dengan tersangka

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Polres Kota Batu merilis kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Mapolresta Batu, Senin (11/11).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Polres Kota Batu merilis kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Mapolresta Batu, Senin (11/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Polres Kota Batu berhasil menangkap tersangka YR (18) di Gondanglegi, Kabupaten Malang pada 30 Oktober lalu. Penangkapan ini dilakukan atas laporan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, KI (16).

Kapolres Kota Batu, AKBP Harviadhi Agung Pratama menjelaskan, tersangka dan korban sudah berkenalan sejak September lalu melalui media sosial Facebook. Setelah berkenalan melalui medsos, mereka saling bertukar nomor kontak.

"Dan dilanjutkan komunikasi melalui WhatsApp," ujar Harviadhi kepada wartawan di Mapolresta Batu, Senin (11/11).

Pertemanan dunia maya korban dan tersangka berlanjut hingga 23 Oktober 2019. Tersangka menjemput korban di rumah orang tua KI di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang sekitar pukul 17.00 WIB. YR sempat mengajak makan malam korban di warung ayam geprek Kota Malang.

Selanjutnya, tersangka mengajak korban bermalam di Vila di Songgoriti, Kota Batu. Kemudian meminta korban agar mau berhubungan intim dengan tersangka.

"Tersangka berdalih akan serius dan mau bertanggung jawab sehingga korban mau," katanya.

Berdasarkan keterangan korban, mereka melakukan hubungan intim sebanyak dua kali. Keesokannya, tersangka mengantar pulang korban ke rumah orang tuanya. Lalu pada 24 Oktober, korban bercerita mengenai kejadian di Songgoriti kepada ayahnya.

"Selanjutnya, dari orang tua korban baru buat laporan secara resmi kepada Polres Batu pada 29 oktober. Pada waktu itu Satreskim langsung bergerak cepat untuk bisa mengamankan tersangka. Tanggal 30 Oktober dini hari, tersangka berhasil diamankan di Gondanglegi, Kabupaten Malang," jelasnya.

Dari keterangan tersangka, kata Harviadhi, dia belum pernah melakukan pelecehan seksual sebelumnya. Hubungan intim dengan KI merupakan pertama kali dilakukannya. Tersangka juga mengaku menyukai KI sehingga tidak memikirkan usia  korban.

Atas tindakannya ini, YR pun dikenakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka dituntut penjara lima hingga 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement