Senin 11 Nov 2019 14:14 WIB

KPU Usul Sipol Tetap Digunakan

SIPOL ini diperlukan untuk memperbaharui perubahan data partai politik secara digital

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Presiden Joko Widodo (kanan) menerima buku laporan penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019 dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (kanan) menerima buku laporan penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019 dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dapat digunakan secara berkelanjutan. SIPOL ini diperlukan untuk memperbaharui perubahan data partai politik secara digital.

"Jadi parpol atau peserta pemilu diberikan satu perangkat elektronik, bisa server atau yang lain, untuk menyimpan data parpol: data kepengurusan, data keanggotaan, data alamat kantor, dan semua data parpol di situ," ujar Ketua KPU Arief Budiman usai bertemu Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/11).

Perubahan yang terjadi di dalam partai politik dapat dilakukan melalui sistem tersebut. Aplikasi SIPOL pun akan terhubung dengan aplikasi di KPU. Menurut Arief, data yang berkelanjutan tersebut dapat mencegah adanya data ganda dengan data partai politik yang lain.

"Karena SIPOL ini mampu mendeteksi kalau ada seseorang tercatat di lebih dari 1 parpol. Kepengurusannya, keanggotaan, maka ini nanti membersihkan data itu," ucapnya.

Selain itu, KPU juga mengusulkan jika akan dilakukan revisi undang-undang, maka harus dapat selesai dalam waktu tiga tahun sebelum penyelenggaraan pemilu.

"Jadi 2021 kami berharap revisi UU sudah selesai. Sehingga 1 tahun, 2021-2022 kita gunakan untuk sosialisasi, menyusun PKPU, kemudian 2023-2024 kita tinggal memasuki tahapan penyelenggaraan," jelas Arief.

Dalam pertemuan antara jajaran komisioner KPU dengan Presiden Jokowi, KPU juga menyerahkan laporan pelaksanaan pemilu dan juga memberikan sejumlah usulan terkait penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement