Senin 11 Nov 2019 00:37 WIB

Kerugian Kebakaran Pasar di Sukabumi Capai Rp 1,6 Miliar

Hingga kini penyebab terjadinya kebakaran masih diselidiki aparat kepolisian.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Esthi Maharani
Pasar penampungan Pasar Pelita Kota Sukabumi kebakaran, Sabtu (9/11) malam.
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Pasar penampungan Pasar Pelita Kota Sukabumi kebakaran, Sabtu (9/11) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kebakaran yang melanda Pasar Penampungan Eks Pasar Pelita Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi menyebabkan kerugian hingga Rp 1,6 miliar. Hal ini berdasarkan data Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kota Sukabumi.

Sebelumnya, kebakaran melanda pasar penampungan sementara eks pedagang Pasar Pelita pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 18.00 WIB. Hingga kini penyebab terjadinya kebakaran masih diselidiki aparat kepolisian.

'' Data yang kami himpun kebakaran di Pasar Penampungan Eks Pasar Pelita menyebabkan kios terbakar sebanyak 45 unit,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Ahad (10/11). Rinciannya jumlah kios aktif sebanyak 37 unit dan jumlah pedagang aktif 16 orang.

Fahmi merinci, kerugian bangunan kios yang terbakar sebesar Rp 225 juta dan barang dagangan Rp 1.470.000.000. Sehingga total kerugian ditaksir sekitar Rp 1.695.000.000.

Kios yang terbakar lanjut Fahmi diantaranya menjual minyak wangi, bahan bangunan, sepatu dan sandal, perabotan, aksesoris, sayuran, dan warung kopi. Sementara lokasi SPBU yang berada di dekat lokasi pasar aman dan tidak terbakar. Kebakaran juga tidak menimbulkan korban jiwa.

Menurut Fahmi, setelah pendataan selesai maka akan dilakukan pembahasan mengenai keberadaan pedagang yang terdampak kebakaran. Upaya ini akan melibatkan sejumlah unsur terkait termasuk para pedagang yang menjadi korban.

Harapannya ujar Fahmi, para pedagang yang terdampak kebakaran bisa kembali beraktivitas seperti biasa berjualan. Namun untuk lokasinya masih dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Di sisi lain, pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi hingga kini terus dilakukan oleh PT Fortunindo Arta Perkasa (PT FAP). Di mana PT FAP belum bisa menyelesaikan pembangunan Pasar Pelita hingga batas waktu perjanjian kerja sama (PKS) habis 16 Oktober 2019 lalu dan diberikan adendum atau tambahan waktu pembangunan hingga 2020 mendatang.

Menurut Fahmi, pemberian adendum agar pengembang bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut. Pemkot Sukabumi ingin proyek Pasar Pelita bisa cepat selesai.

Lebih lanjut Fahmi menerangkan, pihak pengembang mengemukakan alasan belum selesainya pembangunan antara lain keberadan PKL yang  menghalangi akses jalan proyek dan karena faktor cuaca. Terbitnya adendum ini juga disampaikan kepada unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).

Terlebih ungkap Fahmi, proses percepatan pembangunan pasar sudah terlihat. Sehingga pemkot berharap pembangunan bisa selesai dengan adanya adendum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement