Ahad 10 Nov 2019 09:54 WIB

Kenaikan UMK Kota Bandung Mengacu PP 78 Tahun 2015

UMK Kota Bandung naik 8,5 persen dari UMK tahun lalu.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliasi Buruh Jabar (ABJ) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (2/10).
Foto: Abdan Syakura
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliasi Buruh Jabar (ABJ) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (2/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memastikan Upah Minimum Kota (UMK) 2020 akan mengalami kenaikan mengacu kepada PP 78 tahun 2015. Meski begitu, angka UMK belum diungkap sebab masih menunggu pertemuan terakhir dengan berbagai lintas sektor.

"Insyallah sesuai regulasi, kita hitung bareng (nanti). Saya mendahului atau offside (kalau sekarang diumumkan)," ujar Kepala Disnakertrans Kota Bandung, Arief Saefudin, Ahad (10/11).

Dirinya mengungkapkan, kenaikan UMK mengacu kepada PP 78 tahun 2015 yaitu sekitar 8,51 persen dari UMK tahun lalu sebesar Rp 3.339.580. Saat ini, pembahasan UMK yang dilakukan dewan pengupahan kota masih dilakukan bersama lembaga lainnya seperti serikat pekerja, Apindo dan BPS.

"Kita sepakati pakai PP 78 (UMK)," ungkapnya. Menurutnya, pihaknya akan melakukan pertemuan terakhir memutuskan besaran UMK 2020 dan kemudian akan ditetapkan oleh Gubernur Jabar pada 13 atau 14 November.

Katanya, berdasarkan aturan laporan harus diserahkan sebelum tanggal 21 November. "Seminggu sebelumnya harus diserahkan ke provinsi. Kita ditanggal 13 atau 14 November," katanya.

Arief mengatakan semua pihak sudah sepakat mengikuti aturan yang ada untuk membahas UMK. Sehingga tidak muncul permasalahan baru. Katanya, jika Wali Kota Bandung tidak melaksanakan peraturan tersebut bisa disanksi.

"Kalau tidak melaksanakan PP 78 tahun 2015 maka kepala daerah bisa kena sanksi diberhentikan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement