Sabtu 09 Nov 2019 16:54 WIB

Kuasa Hukum Novel Siapkan Materi Laporkan Balik Dewi Tanjung

Materi laporan Dewi Tanjung akan segera diserahkan ke Polda Metro Jaya

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengacara penyidik KPK Novel Baswedan Saor Siagian memberikan keterangan kepada media seusai Konferensi Pers di LBH Pers, Jakarta, Ahad (5/11).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Pengacara penyidik KPK Novel Baswedan Saor Siagian memberikan keterangan kepada media seusai Konferensi Pers di LBH Pers, Jakarta, Ahad (5/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi Independen Novel Baswedan akan menyusun materi laporan terhadap politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung. Upaya itu setelah Dewi melaporkan Novel Baswedan atas tuduhan melakukan rekayasa penyerangan air keras.

Anggota tim advokasi Saor Siagian mengatakan akan segera melaporkan balik Dewi Tanjung. Dalam waktu dekat, Saor menyatakan, akan melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga

"Awal minggu depan. Tim kuasa hukum, sedang siapkan materinya," kata Saor kepada Republika.co.id, Sabtu (9/11).

Disinggung, terkait dalih yang akan dilayangkan kepada Dewi, Saor masih enggan berkomentar banyak. Dia menyatakan, Tim Advokasi Independen sedang mempersiapkan dokumen pelaporan. "Ini yang sedang kita rumuskan," tuturnya.

Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media sosial terkait insiden penyiraman air keras pada Rabu (6/11). Dewi menilai, insiden terhadap Novel itu tidak masuk akal dan ada beberapa hal yang janggal.

"Saya melaporkan Novel Baswedan, penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia, dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta gitu kan," kata Dewi usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Laporan terhadap Novel Baswedan telah terdaftar dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Dalam laporannya, Dewi turut membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura dan rekaman video peristiwa penyiraman air keras.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 26 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 A Ayat 1 Undang-Undang RI anomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement