Jumat 08 Nov 2019 21:11 WIB

LPSK Dua Kali Tawarkan Novel Baswedan Perlindungan

Namun karena berbagai pertimbangan, Novel menyatakan belum memerlukan perlindungan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Karta Raharja Ucu
Penyidik senior KPK Novel Baswedan
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Penyidik senior KPK Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku sudah pernah menawarkan perlindungan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Langkah tersebut diambil LPSK pada April 2017 atau tak lama setelah penyerangan terhadap Novel.

"Tepatnya saat periode pimpinan LPSK sebelumnya, sudah ditawarkan untuk dilindungi. Bahkan sudah dua kali kami proaktif menawarkan perlindungan," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/11).

Namun, kata Edwin, saat itu Novel menyatakan tidak perlu layanan perlindungan dari LPSK karena berbagai pertimbangan. Karena itu, LPSK tidak dapat memaksa untuk melindungi karena sifat perlindungan dari LPSK bersifat kesukarelaan dari korban.

"Sehingga jika korban tidak mau, LPSK tidak dapat melindungi. Meski begitu LPSK tetap membuka pintu jika saja ada perlindungan yang dibutuhkan oleh Novel," kata Edwin.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif ICJR, Anggara, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat menangani dan memberikan perlindungan kepada Novel Baswedan. Terlebih melihat adanya pelaporan terhadap kasus yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Terhadap kondisi ini, ICJR meminta LPSK untuk bergerak cepat menangani dan memberikan perlindungan kepada Novel Baswedan," ujar Anggara melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/11).

Menurut Anggara, LPSK dapat memberikan perlindungan tanpa diajukan permohonan berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Ia mengatakan, pemberian perlindungan terhadap Novel itu perlu segera dilakukan.

"Sebab laporan (terhadap kasus Novel) ini dapat dikategorikan sebagai ancaman kepada Saksi/Korban sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf angka (6) UU Perlindungan Saksi dan Korban," katanya.

Selain itu, ia juga meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan proses dalam menindaklanjuti laporan terhadap Novel Baswedan. Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban, korban tidak dapat dituntut secara pidana atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Kemudian, kata dia, masih dalam pasal yang sama disebutkan, tuntutan hukum terhadap korban terkait kasus yang sedang diproses, wajib ditunda. Penundaan dilakukan hingga kasus yang dialami korban telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Tuntutan hukum dalam hal ini jelas harus dimaknai mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemanggilan terlapor yang juga korban tindak pidana," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement