Jumat 08 Nov 2019 02:46 WIB

Bawaslu Jabar akan Awasi Politisasi Birokrasi di Pilkada

Ada beberapa daerah di Jabar yang menjadi peserta pilkada.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Hafil
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menyoroti adanya potensi politisasi dalam birokrasi menjelang Pilkada Jabar 2020. Perlu diketahui, ada delapan daerah di Jabar yang akan melangsungkan pemilu, yakni Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran dan Kota Depok.

Menurut Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan, potensi elit lokal menggunakan sumber daya daerah akan menguat dalam Pilkada tahun ini. Khusus untuk Pilkada Jabar 2020, ada delapan daerah tujuh kabupaten dan satu kota. 

Baca Juga

"Ini menjadi concern bagi kita pengalaman Pileg dan Pilpres kemarin kita menyiapkan lebih matang lagi. Di Pilkada nuansanya lebih kuat lagi, potensi elit lokal menggunakan sumber daya daerah sebagai modal politik," ujar Abdullah di acara Bawaslu Forum dalam rangka Evaluasi Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2019 di Provinsi Jawa Barat, Kamis (7/11).

Selain itu, menurut Abdullah, pihaknya juga akan memberi perhatian besar terhadap potensi adanya politisasi program pemerintah sebagai modal kampanye. Terutama, bagi calon kepala daerah yang akan kembali berkontestasi di Pilkada Jabar 2020.

"Bawaslu juga mengawasi aspek pejabat daerah yang maju kembali karena mereka punya akses untuk menggunakan resource daerah," katanya.

Menurutnya, jangan sampai birokrasi dipakai mesin pemenangan lalu program pemerintah atau dana APBD. "Jangan sampai jadi resource logistik pemenang. Sementara hal itu dilarang oleh undang-undang," katanya.

Poin lain yang disoroti, kata dia, adanya peluang mutasi dan rotasi pejabat di birokrasi yang bersifat politis untuk mendukung upaya pemenangan. Ia mengingatkan, dalam aturan menegaskan tak boleh ada rotasi mutasi jabatan enam bulan sebelum pemilu berlangsung.

"Lalu jangan sampai ada politiasi birokrasi, misalnya rotasi mutasi yang bersifat politis untuk mendukung pemenangan itu diaturan tidak boleh, enam bulan sebelum Pilkada tidak boleh ada rotasi mutasi," katanya.

Namun, kata dia, Bawaslu juga mengingatkan kepada partai politik untuk membuat kontestasi yang fair dalam aspek kandidasi. Ia mengimbau seluruh parpol mengikuti kaidah hukum pemilu juga.

"Misal dipencalonan kerawanan yang muncul juga potensi transaksional dalam aspek kandidasi atau jual beli suara ini potensial muncul, istilah uang tiket uang perahu ada. Dan ini terjadi dan terbukti maka calon itu bisa digugurkan kepesertaannya sebagai calon kandidat Pilkada," papar Abdullah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement