Kamis 07 Nov 2019 20:00 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Sabu-Sabu di Lapas Ciamis

Polisi masih mendalami peredaran narkotika di Lapas Ciamis.

Rep: Bayu Adji/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Narkoba
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID,CIAMIS -- Polres Ciamis berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ciamis. Dua orang ditangkap, di mana satu di antarnya merupakan sipir Lapas Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dua orang yang masing-masing berinisial AF (39 tahun) dan AG (53) langsung ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kedapatan membawa sabu-sabu saat ditangkap pada Selasa (5/11) di sebuah warung di depan Lapas Ciamis.

Baca Juga

"Salah satu pelakunya sipir di lapas tersebut," kata dia, Kamis (7/11).

Ia menjelaskan, polisi awalnya menerima informasi dari seseorang, akan ada transaksi narkotika di depan Lapas Ciamis. Menerima informasi tersebut, polisi langsung bergegas menuju lokasi.

Sesampainya di lokasi, polisi melakukan pengintaian. Setelah diketahui, polisi langsung menghampiri pelaku dan menunjukkan surat tugas. Ketika dilalukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dalam beberapa paket.

"Langsung kita amankan. Dari tersangka kita amankan sabu-sabu ada 13 paket, lima kecil, tujuh sedang, satu besar. Semua tital 51,78 gram senilai Rp 90 juta," kata dia.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah uang dan alat komunikasi telepon genggam yang diduga untuk digunakan dalam peredaran narkotika itu. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu itu akan diedarkan di dalam Lapas Ciamis. 

 

Bismo mengatakan, narkotika itu merupakan pesanan dari dua orang narapidana di dalam lapas. Sementara, sipir lapas berinisial AG menyanggupi pesanan itu dan meminta barang dari seorang yang berasal dari Bandung, berinisial AF. 

Sementara dua orang narapidana yang memesan juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Diduga naapidana itu terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di dalam lapan.

Menurut Bismo, polisi masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika di dalam Lapas Ciamis. "Dia itu jaringan. Kita akan kembangkan jaringannya," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasan 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomo 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka itu terancam mendekam di penjara selama 5-20 tahun.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement