Kamis 07 Nov 2019 13:35 WIB

Komisi VIII Minta Penjelasan Soal Celana Cingkrang ke Menag

Komisi VIII menggelar rapat bersama Kementerian Agama.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Agama Fachrul Razi (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Agama Fachrul Razi (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR menggelar rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag) membahas program dan anggaran tahun 2019 serta rencana anggaran tahun 2020. Namun, menurut Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, isu-isu terkini juga akan dibahas dalam rapat, salah satunya mengenai pernyataan menteri agama tentang cadar dan celana cingkrang.

"Dalam agenda deradikalisasi di Kementerian Agama seolah radikalisme itu segaris lurus dengan cadar dan celana cingkrang," kata Yandri di ruang rapat Komisi VIII DPR, Kamis (7/11).

Baca Juga

Menurut dia, pernyataan menteri agama itu akan menyakiti hati orang-orang yang sejak lama menggunakan cadar dan celana cingkrang, tapi setia pada NKRI. Dia mengingatkan menteri agama harus hati-hati, jangan sampai orang-orang baik tersinggung.

Yandri juga menegaskan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah menyatakan terorisme bukan bagian dari agama tertentu. Sementara, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan akan menjelaskan secara perinci mengenai pernyataan pengaturan cadar dan celana cingkrang.

"Saya rasa saya senang Bapak mengangkatnya (isu cadar dan celana cingkrang) dan ini saya gunakan klarifikasi," ujarnya.

Namun, menteri agama belum memberikan klarifikasi secara detail tentang isu cadar dan celana cingkrang. Karena rapat program dan anggaran tahun 2019 serta rencana anggaran tahun 2020 masih berlangsung.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengaku akan mempertanyakan perihal polemik pelarangan cadar yang diungkapkan oleh menteri agama. Menurut dia, tentang penggunaan cadar dan celana cingkrang di kalangan aparatur sipil negara sebenarnya sudah ada aturannya di masing-masing institusi. "Jadi, kalau ada melanggar ya tegakkan saja aturannya," kata Ace di gedung DPR RI, Kamis (7/11).

Menurut Ace, sebagai menteri agama, semestinya Fachrul lebih mengedepankan pandangan yang positif terkait perbedaan pandangan terhadap masalah keyakinan beragama. "Namun, kalau membuat kesimpulan di masyarakat bahwa penggunaan cadar dan (celana) cingkrang itu merefleksikan sikap radikalisme, itu tidak benar," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement