jatimnow.com -- Satresnarkoba Polres Trenggalek akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu, ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Trenggalek. Barang haram itu disembunyikan di dalam kondom.
Ketiga tersangka yang diamankan petugas adalah Nia Kusumaning Asty (32), warga Kelurahan Gunung Kidul, Kabupaten Nganjuk; Muhammad Saparudin (30), warga Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang dan Onki Santoso (29), warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kabupaten Mojokerto. Mereka terbukti terlibat penyelundupan sabu pada Selasa (29/10/2019) ke rutan tersebut. Dalam kasus itu, penyidik Satresnarkoba Polres Trenggalek menyita barang bukti berupa sabu dengan berat 1,16 gram.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga orang tersebut. Selain tiga tersangka, penyidik telah menetapkan satu orang dalam daftar pencarian orang (DPO).
"DPO berinisial G masih kami buru. G kami duga sebagai bandar yang mengendalikan jaringan ini," ujar Jean Calvijn, Kamis (7/11/2019).
Baca juga:
- Selundupkan Sabu ke Rutan Trenggalek, Seorang Wanita Diamankan
- Polisi Selidiki Jaringan Penyelundup Sabu ke Rutan Trenggalek
Dari hasil pemeriksaan terungkap penyelundupan sabu tersebut direncanakan oleh tersangka Onki, yang merupakan narapidana. Onki tercatat bakal bebas 9 November 2019. Untuk mengonsumsi sabu, Onki mengajak Saparudin. Sabu itu didapat Onki setelah menyuruh Nia mengambil sabu yang dipesan dari G di Mojokerto. Nialah yang mengantarkan sabu itu ke rutan, tempat Onki dan Saparudin mendekam.
"Tersangka Nia mendapat uang Rp 300 ribu untuk transport dan membeli makanan serta perlengkapan lain untuk memasukkan sabu ke rutan," bebernya.
Dalam penyelundupan itu, Nia justru bertemu Saparudin. Petugas rutan yang sudah curiga dengan gelagat Nia, kemudian menggeledah Saparudin. Hasilnya, petugas menemukan sabu seberat 1,16 gram yang disimpan dalam kondom.
"Sabu tersebut dipesan oleh Onki kepada G dengan perjanjian akan dibayar saat sudah bebas," jelasnya.
Atas terbongkarnya penyelundupan sabu tersebut, Onki urung bebas dan harus menjalani proses hukum baru dengan jeratan pasal narkotika. "Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," ucap dia.