Kamis 07 Nov 2019 07:07 WIB

Pemprov Jabar Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Pemprov Jawa Barat akan bebaskan denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan membebaskan denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk warga Jawa Barat mulai tanggal 10 November hingga 10 Desember 2019.

"Untuk penunggak pajak lebih dari lima tahun hanya perlu membayar empat tahun pajak sebelumnya tanpa harus membayar denda atau penunggak hanya dikenakan pajak pokoknya saja," kata Kepala Bapenda Jawa Barat Hening Widiatmoko, di Gedung Sate, Rabu (6/11/2019).

Hening mengatakan penunggak pajak di bawah lima tahun juga bisa mendapatkan keringanan yang sama yaitu membayar pokok pajak tanpa harus membayar denda.

Menurut dia, pembebasan denda PKB tersebut seperti amnesti pajak terhadap para penunggak PKB dan hal ini telah disetujui oleh Gubernur Jabar M Ridwan Kamil melalui keputusan gubernur.

AYO BACA : Lewat bank bjb, Warga Jabar bisa Setor Pajak Kendaraan di Toko Online

Selain itu, lanjut Hening, pihaknya harus mengejar target pendapatan pada APBD perubahan 2019 yang dikhawatirkan tidak tercapai karena adanya deviasi 100.000 unit penjualan kendaraan bermotor secara nasional tahun ini.

"Jadi ini adalah program membebaskan denda, denda untuk PKB, kalau dua tahun enggak bayar yaudah pokoknya saja dua tahun tapi kalau lima tahun atau lebih itu kan sudah mati di STNK, ini bisa empat tahun bayar," katanya.

"Apabila mengurus STNK baru dia harus bayar STNK satu tahun kedepan. Jadi 5-10 tahun nunggak mau dihidupkan lagi ini boleh. Kesempatan, jadi denda dibebaskan bayar pokoknya," lanjut dia.

Dia menuturkan pembayaran bisa dilakukan secara manual maupun melalui e-Samsat atau Samsat Jebret dan dalam sistem program denda sudah dihilangkan.

AYO BACA : Mobil Listrik Akan Bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor

Wajib pajak, lanjut dia, hanya cukup membayar pokok pajak yang sudah diakumulasikan.

"Apabila bayar ya pokoknya saja jadi itu disederhanakan," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan target dari pembebasan denda PKB selama sebulan ini bisa mencapai Rp800 miliar dan pihaknya optimistis bisa mencapai target tersebut.

Akan tetapi jika tidak terpenuhi pihaknya akan meminta izin kembali pada gubernur untuk memperpanjangnya kembali.

"Dengan potensi tersebut kata dia, hal itu akan memenuhi target pendapatan pada perubahan 2019 ini yang dipatok kurang lebih mencapai Rp20 triliun dan APBD murni Rp19 triliun," katanya.

AYO BACA : bjb E-Samsat Berikan Kemudahan Pengesahan Pajak Kendaraan

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement