Kamis 07 Nov 2019 04:25 WIB

Pemerhati Sebut Perlu Pemberdayaan Pekerja Disabilitas

Perusahaan melatih kawan disabilitas itu hingga menjadi ahli di bidang tertentu.

Pencari kerja penyandang disabilitas saat menghadiri pameran bursa kerja. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pencari kerja penyandang disabilitas saat menghadiri pameran bursa kerja. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerhati hak disabilitas mendorong pemerintah tidak hanya menyediakan kuota kerja bagi disabilitas. Ia mengatakan perlu upaya pemberdayaan bagi disabilitas yang sudah diterima bekerja sehingga tidak hanya sekadar memenuhi kuota yang diwajibkan oleh pemerintah.

"Saya berharap perusahaan melatih kawan disabilitas itu hingga menjadi orang yang ahli di bidang tertentu. Jadi, bukan hanya sekedar mengisi lowongan kosong atau memenuhi kuota," kata pendiri Precious One Ratna Sutedjodalam diskusi di pusat kebudayaan @america di Jakarta pada Rabu (6/11).

Baca Juga

Ia menilai keberadaan perundangan-undangan yang menjamin hak bekerja bagi para penyandang disabilitas sudah baik. Namun, masih banyak hal lain yang perlu dibicarakan untuk memperbaiki sistem yang ada.

Menurut pendiri lembaga yang memberdayakan para penyandang disabilitas itu, isu lain yang perlu dibahas itu seperti sistem kontrak pada pekerja disabilitas, serta reward dan punishment bagi perusahaan yang memenuhi kuota pekerja disabilitas. 

Ia menilai, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak penyandang disabilitas untuk bekerja dan hidup mandiri, sudah merupakan langkah yang tepat tapi perlu penerapan yang lebih tegas. Dalam pasal 53 di UU tersebut, tertulis kuota 2 persen bagi penyandang disabilitas di lembaga, kementerian dan perusahaan milik negara serta 1 persen di perusahaan swasta.

Pada kenyataannya, banyak yang masih belum memenuhi kuota tersebut sehingga perlu pengawasan lebih lanjut untuk penerapan undang-undang tersebut. Menurut data Survei Penduduk Antar Sensus (Supas) 2015, sebanyak 8,56 persen atau sekitar 21,84 juta penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas dengan kelompok usia produktif usia 19-59 tahun memiliki jumlah 9.549 485 jiwa untuk penyandang disabilitas sedang dan 1.449.725 jiwa untuk penyandang disabilitas berat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement