Rabu 06 Nov 2019 20:49 WIB

Bidang Pencegahan KPK Pernah Kaji Dana Desa pada 2015

Pencegahan itu dilakukan setelah Undang-Undang Dana Desa telah diberlakukan.

Jubir KPK Febri Diansyah
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Jubir KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan lembaganya pernah melakukan kajian soal dana desa pada 2015. "Tahun 2015, KPK pernah melakukan kajian tetapi di bidang pencegahannya," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/11).

Ia menyatakan pencegahan itu dilakukan setelah Undang-Undang Dana Desa telah diberlakukan. "Mungkin ada alokasi dana desa tahun itu di PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) seingat saya ada Rp20 triliun alokasinya, dan karenanya sangat besar maka kami berinisiatif melakukan kajian agar dana yang bisa tepat sasaran," tuturnya.

Baca Juga

Ia menyatakan kajian terhadap dana desa itu juga sudah disampaikan lembaganya kepada instansi terkait. "Harapannya nanti bisa lebih serius untuk melakukan pembenahan, melakukan pengawasan juga karena sangat banyak dana desa yang harus diawasi dan lokasinya seperti apa," ujar Febri.

Untuk diketahui, KPK saat ini membantu Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk menangani dugaan kasus korupsi dana desa fiktif. Perkara yang ditangani tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi membentuk atau mendefinitifkan desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2018," kata Febri.

Dalam perkara tersebut, diduga ada 34 desa yang bermasalah. Tiga desa di antaranya fiktif sedangkan 31 desa lainnya ada akan tetapi surat keputusan pembentukkannya dibuat dengan tanggal mundur.

"Sementara pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate (tanggal mundur)," ungkap Febri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement