Rabu 06 Nov 2019 19:00 WIB

Operasi Zebra Jaya 2019: Pelanggaran Meningkat 7 Persen

Operasi Zebra Jaya untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Muhammad Hafil
Sejumlah Polisi Lalu Lintas mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya 2019 di Lapangan Promoter Dit Lantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Sejumlah Polisi Lalu Lintas mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya 2019 di Lapangan Promoter Dit Lantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Operasi Zebra Jaya 2019 telah dilakukan sejak tanggal 23 Oktober-5 November 2019. Selama dua pekan berlangsung Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut, adanya peningkatan pelanggaran dibandingkan operasi serupa pada tahun 2018.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, sebanyak 117.895 kendaraan, baik roda empat ataupun roda dua yang dikenai sanksi tilang karena melanggar berbagai aturan lalu lintas. Fahri menyebut, jumlah tersebut meningkat dibanding operasi serupa pada tahun sebelumnya, yakni 110.058 kendaraan ditilang, dengan persentase kenaikan sebesar 7 persen.

"Sebanyak 20.457 pengendara juga dikenai sanksi teguran. Jumlah itu meningkat sebesar 15 persen dibanding tahun sebelumnya," kata Fahri saat dikonfirmasi, Rabu (6/11).

Fahri merinci, pengendara sepeda motor menjadi pelanggar lalu lintas terbanyak dengan catatan 85.359 pelanggar. Sementara itu, jenis pelanggar terbanyak adalah pengendara roda dua yang melawan arus dengan jumlah 26.075 pelanggar.

"Untuk pengendara roda empat, jenis pelanggaran yang paling banyak dilanggar adalah tidak membawa atau memiliki SIM. Jumlahnya 5.129 pelanggar," ungkap Fahri.

Operasi Zebra Jaya digelar dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan para pengendara kendaraan bermotor dalam berlalu lintas.

Sebanyak 12 pelanggaran yang menjadi target operasi dari Operasi Zebra 2019. Di antaranya, pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK, pengendara yang melawan arus, dan pemotor yang tidak menggunakan helm SNI.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement