Rabu 06 Nov 2019 16:28 WIB

BK DPRD DKI Tegaskan Laporan Atas William Diproses

BK DPRD DKI menyatakan akan memanggil William soal dugaan pelanggaran kode etik.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
DPRD DKI Jakarta
Foto: Republika/Putra M. Akbar
DPRD DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menegaskan laporan warga bernama Sugiyanto atas anggota Fraksi PSI DKI Jakarta William Aditya Sarana. William dianggap melanggar kode etik karena mengunggah "anggaran janggal" DKI Jakarta dalam akun media sosialnya termasuk Twitter.

"Laporan sudah kami terima. Selanjutnya akan dirapatkan lebih lanjut oleh Badan Kehormatan," ujar Ketua BK DPRD DKI Jakarta Ahmad Nawawi di Jakarta, Rabu (6/11).

Baca Juga

Selain itu, BK DPRD DKI Jakarta juga menyatakan akan memanggil anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana menyusul laporan yang diterima mereka sebelumnya.

Wakil Ketua BK DPRD DKI Jakarta Oman Rohman Rakinda, Selasa (5/11), mengatakan pemanggilan William tersebut berdasarkan hasil rekomendasi rapat Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta yang digelar Selasa. "Jadi rekomendasi rapat ini, kami akan mengundang saudara William untuk menjelaskan apa yang terjadi, bertemu dengan anggota Badan Kehormatan dari sembilan fraksi, termasuk PSI jadi nanti kami bisa bicarakan," kata Oman.

Warga bernama Sugiyanto, mengaku melaporkan William ke BK DPRD DKI karena dianggap melanggar kode etik dan membuat kegaduhan publik. Dugaan pelanggaran itu lantaran William mengunggah bagian dari dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke media sosial.

"Kami melihat bapak William Aditya Sarana melanggar kode etik, karena mengunggah rencana KUA-PPAS ke media sosial. Menimbulkan persepsi negatif dan kehebohan di publik sampai saat ini," ucap Sugiyanto.

Menurut Sugiyanto rencana KUA-PPAS itu sedianya belum boleh diunggah ke ruang publik lantaran masih dalam pembahasan forum DPRD dan Pemprov. Sugiyanto menilai UU menegaskan RAPBD dibuat bersama-sama antara DPRD dan Gubernur dengan tingkatan sejajar, karenanya tidak pantas DPRD menyalahkan Gubernur atau sebaliknya.

"Masih dalam pembahasan dalam rapat-rapat komisi atau rapat Banggar DKI Jakarta," tutur Sugiyanto.

Sebelumnya, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta melalui anggotanya, William Aditya Sarana menyoroti sejumlah anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang janggal yang diunggahnya di media sosial termasuk di Twitter. Anggaran yang menjadi sorotan PSI dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) 2020, mulai dari anggaran Rp82,8 miliar untuk pengadaan lem Aibon di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, pengadaan ballpoint sebesar Rp124 miliar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur.

Selain itu, anggaran Rp121 miliar juga ditemukan untuk pengadaan 7.313 unit komputer di Dinas Pendidikan. Lalu, ada beberapa unit server dan "storage" senilai Rp66 miliar dianggarkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik. Atas unggahan tersebut, William akhirnya dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta oleh masyarakat bernama Sugiyanto pada Senin (4/11).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement