Selasa 05 Nov 2019 00:23 WIB

Dirut BPJS Kesehatan: Rakyat Miskin Jadi Prioritas

Tidak ada perubahan terhadap pelayanan medis BPJS kesehatan maupun umum.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris memastikan bahwa pemerintah tetap memprioritskan masyarakat miskin dalam pelayanannya. Hal itu disampaikan guna menjawab kritik masyarakat yang menyebut pelayanan pihaknya buruk.

"Presiden (Jokowi) sudah menyampaikan bahwa masyarakat miskin dijamin dan yang rentan pun dijamin," ujar Fachmi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11).

Baca Juga

Ia mengatakan, pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan tidak akan berubah. Baik untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau yang mampu membayar iuran secara mandiri. "Pelayanan medisnya sama, tidak ada perubahan terhadap pelayanan medis," ujar Fachmi. tidak ada perubahan terhadap pelayanan medis," ujar Fachmi.

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa jumlah peserta PBI yang tercatat saat ini sebanyak 96,8 juta orang. Ditambah, integrasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) angkanya sekitar 37 juta.

"Jadi 133 juta sudah dijamin. Artinya sesuai dengan prinsip UU SJSN, ini kan prinsip gotong royong, yang mampu bayar sendiri, yang tidak mampu dibayari pemerintah," ujar Fachmi.

Diketahui, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres nomor 82 Tahun 2018 tentang Jamina Kesehatan, tarif BPJS naik 100 persen untuk kepersertaan mandiri. Baik kelas satu, dua, maupun tiga yang akan diterapkan pada awal Januari 2020.

Tarif iuran kelas III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per bulan. Selain itu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per bulan.

Sementara, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat. Dari Rp 80 ribu kini naik menjadi Rp 160 ribu per bulan untuk tiap peserta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement