Selasa 05 Nov 2019 17:01 WIB

Jimly: Dewan Pengawas KPK Harus Diisi Orang Berpengalaman

Keberadaan Dewan Pengawas akan membatasi kewenangan pimpinan KPK.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota DPD RI periode 2019-2024 perwakilan DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota DPD RI periode 2019-2024 perwakilan DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie beranggapan bahwa pengisian posisi Dewan Pengawas KPK, harus diisi oleh orang berpengalaman. Sebab, hal tersebut untuk menjaga kestabilan antara penasihat di internal KPK dengan Dewan Pengawas (Dewas) tunjukan langsung dari Presiden Jokowi.

“Di internal KPK memang sudah ada penasihat, dan sekarang ada Dewas, satukan saja dengan fungsi yang lebih jelas sesuai dengan UU yang ada sekarang,” ujar dia ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (5/11).

Baca Juga

Ketika ditanya tanggapannya, terkait peluang Istana dalam memilih pensiunan penegak hukum untuk mengisi Dewas, ia tidak menampiknya. Bahkan secara gamblang ia menyetujuinya. “Baguslah, biar diisi oleh orang yang sudah berpengalaman,” kata ketua ICMI itu.

Jimly yang juga merupakan Guru Besar UI itu menuturkan, Dewan Pengawas memang tidak sepenuhnya melemahkan KPK, karena sudah ada di UU terkait. Meskipun ia tidak menampik bahwa, keberadaan Dewas pasti akan membatasi pimpinan KPK.

“Membatasi itu artinya bukan bukan memperkuat, akan tetapi mengurangi kewenangan bebasnya,” tutur dia.

Namun demikian, dia menyerahkan kepada pihak terkait termasuk Presiden Jokowi, untuk meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat, terhadap dewan pengawas serta KPK. “Itu biar Pak Menkopolhukan dan Presiden saja,” ungkap dia.

 

Seperti diwacanakan, pihak istana saat ini memberikan peluang kepada pensiunan penegak hukum untuk menjadi bagian dari Dewan Pengawas. Namun demikian, dalam prosesnya, bukan hanya unsur hukum yang akan mengisi Dewas ke depannya, unsur nonhukum juga dimungkinkan akan mengisi posisi tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement