Selasa 05 Nov 2019 15:40 WIB

Pria Bugil di Google Street Aceh, Meutya Singgung UU ITE

Menkominfo akan menindaklanjuti laporan pria tanpa busana di Google Maps Aceh.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Meutya Hafid
Foto: MGROL72
Meutya Hafid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid meminta kasus pria bugil yang ditemukan di tampilan Google Street View Banda Aceh diusut dan dijerat dengan Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  UU ITE dinilat tepat untuk menjerat pelaku. 

"Itulah kenapa UU ITE itu penting meskipun ada yang protes, karena kejahatan di dunia maya luar biasa besar termasuk pornografi," ujar Meutya di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (5/11).

Baca Juga

Meutya menilai, adanya konten telanjang tersebut bisa menjadi kasus pornografi di internet yang dapat diproses hukum melalui UU ITE. Meutya pun mengapresiasi sudah tidak lenyapnya konten tersebut dari Google Street View.

"(UU ITE) bisa jadi payung hukum kalau ada pelanggaran terhadap UU, terhadap (konten) tersebut maka (dapat) diambil tindakan hukum. Saya apresiasi kalau tadi saya dengar sudah ada tindakan take down konten negatif termasuk pencarian google di Aceh," ujar Politikus Golkar itu.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan akan menindaklanjuti adanya laporan terkait gambar pria tanpa busana yang muncul di Google Maps Street View dengan kata kunci Banda Aceh. Kemenkominfo akan menganalisis temuan itu.

"Kita akan melihat itu ada dua tindakan yang satu tentu terkait ekspresi pendapat, substansi apa. Di sisi lain terkait sara ada lembaga lain, mengambil langkah," kata Johnny di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (5/11).

Ia berjanji, Kominfo akan terlebih dahulu memeriksa konten yang dimaksud. Johnny menjamin akan melakukan take down konten tersebut.

"Saya akan cek itu, saya akan periksa itu bagaimana seharusnya sisi Kominfo sendiri. Tentu yang kita lihat adalah konten apa yang akan disampaikan. Kalau ada yang tidak layak ya kita take down. Mohon maaf hal hal yang seperti itu yang melanggar hukum di Indonesia tidak boleh ditolerir," ucap Johnny.

Bila gambar tersebut berdasarkan penyelidikan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, maka menurut Johnny, pihak kepolisian pun akan turut mengambil tindakan, dengan koordinasi bersama Kemenkominfo. "Kalau itu tindakan melanggar hukum tentu kita akan mengambil langkah," lanjut dia.

Pada Senin (4/11), foto Google Street View yang dapat diputar 360 derajat menampilakn pria yang diduga warga negara tanpa busana dengan tongkat swafoto. Pria bertopi tanpa baju itu ditemukan dengan kata kunci Jalan TM Pahlawan, Banda Aceh.

Tangan kiri pria tersebut memegang kalimat protes "Protest sharia law". Kemunculan foto itu membuat heboh warganet. Sejumlah masyarakat Tanah Rencong kemudian ramai-ramai melaporkan foto tersebut kepada pihak Google.

Berdasarkan penulusuran Republika.co.id, gambar foto pria telanjang itu sudah tidak ada di Google Maps Banda Aceh. Google Maps menghilangkan fitur 'street view' khusus di Banda Aceh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement