Selasa 05 Nov 2019 14:32 WIB

Perludem Usul Pilkada DKI pada 2022

Pilkada DKI di 2024 dilakukan agar pilkada serentak dengan pemilu.

Rep: Antara/ Red: Indira Rezkisari
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.
Foto: Republika/Mimi Kartika
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) mendorong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta agar dapat digelar pada tahun 2022. Berdasarkan aturan pilkada DKI berikutnya berlangsung di 2024.

"Kami sedang melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi untuk Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Berdasarkan Skema UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada), pasal 201 menjadwalkan Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung Bulan November 2024. Aturan itu mengatakan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022.

Untuk mengisi kekosongan jabatan yang berakhir masa jabatannya tahun 2022, diangkat penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur, Bupati, Wali Kota melalui Pilkada pada tahun 2024. "Menurut kami skema itu tidak logis, artinya akan menyerentakkan pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden serta pilkada serentak," jelas Titi.

Titi mengatakan semua pihak telah belajar dari Pemilu serentak. DKI Jakarta dengan empat kotak suara serta daerah di Indonesia dengan lima kotak suara.

"Itu sudah sangat sangat berat, baik bagi peserta, penyelenggara dan pemilih," ujar Titi.

Selain itu kata Titi, jika Pilkada DKI Jakarta digelar tahun 2024, tidak sejalan dengan pengelolaan lembaga, yang harusnya penganggaran berbasis kinerja. "Bagi kami penataan sistem pemilu dan penjadwalan pemilu harus koheren dengan penyelenggara pemilu," katanya.

Usulan yang disampaikan Perludem, tahun 2022 tetap pilkada serentak. Lalu tahun 2024 pemilu serentak nasional dan tahun 2026 digelar pemilu serentak daerah yakni DPRD dan kepala daerah.

"Kepala daerah yang dipilih dari pemilu 2022, hanya bekerja selama 4 tahun, karena pilkada serentak digelar tahun 2026," jelas Titi.

Titi Angraeni menjadi salah seorang narasumber pada evaluasi hasil Pemilu pada pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 yang digelar Bawaslu DKI Jakarta, 3-5 November 2019. Terkait dengan usulan itu, Komisioner Bawaslu jakarta, Puadi menyatakan dukungan dan apresiasi, atas adanya lembaga yang fokus memantau proses demokrasi di Indonesia.

"kami sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemilu, hanya menunggu apa yang menjadi perintah Undang-Undang," kata Puadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement