Selasa 05 Nov 2019 12:44 WIB

Komisi IX Panggil Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan Hari Ini

Rencananya, raker akan diselenggarakan pada pukul 14.00 WIB siang ini.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10).
Foto: Risyal Hidayat/Antara
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komis IX DPR akan menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama Bada penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris hari ini. Rencananya, raker akan diselenggarakan pada pukul 14.00 WIB.

Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene mengatkan bahwa pemanggilan tersebut juga dalam rangka mempertanyakan sikap pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sebab hal tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat saat ini.

Baca Juga

“Kita akan bicara langsung dengan pihak Kementerian (Kesehatan) dan kepala atau Direktut (Utama) BPJS Kesehatan. Kita akan mendengar seperti apa penjelasannya,” ujar Felly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11).

Usai mendengarkan penjelasan dari Kemeterian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, Komisi IX akan segera menggelar rapat internal untuk menyikapi penjelasan keduanya. Di mana persoalan BPJS ini dirasa sangat rumit, sehingga membutuhkan pandangan dari pemerintah dan DPR terkait hal tersebut.

“Ini bukan masalah uangnya, bukan masalah besarnya ini cukup atau tidak. Tapi kita harus lihat dulu persoalan sebetulnya, bukan semata-mata besaran uangnya. Bisa saja ada penerapannya di bawah yang keliru,” ujar Felly.

Diketahui, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tarif BPJS naik 100 persen untuk kepersertaan mandiri. Baik kelas satu, dua, maupun tiga yang akan diterapkan pada awal Januari 2020.

Tarif iuran kelas III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per bulan. Selain itu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per bulan. Sementara, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat. Dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per bulan untuk tiap peserta. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement