Selasa 05 Nov 2019 08:39 WIB

Ini Daftar Pelayanan Peserta BPJS yang Perlu Dievaluasi

RS janji layani pasien secara maksimal.

Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I.
Foto: Risyal Hidayat/Antara
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah disarankan melakukan evaluasi pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan sebelum kenaikan iuran diberlakukan mulai 1 Januari 2020. Sebab, ada berbagai hal yang harus dibenahi untuk meningkatkan pelayanan hingga mengurangi defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Direktur Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) Nanda Dwinta Sari menilai, pelayanan terhadap peserta BPJS belum ramah terhadap kebutuhan dan kondisi pasien. "Hal ini semestinya dievaluasi terlebih dahulu," kata Nanda, Senin (4/11).

Baca Juga

Nanda mencontohkan penanganan terhadap ibu melahirkan. Menurut Nanda, ada kecenderungan rumah sakit mengarahkan ibu hamil untuk melahirkan melalui operasi caesar untuk mengejar imbalan dokter yang menangani. "Angka peserta BPJS Kesehatan melahirkan melalui operasi caesar hampir mencapai 100 persen," ujarnya.

Permasalahan lain yang masih dihadapi pasien BPJS Kesehatan adalah surat rujukan dari puskesmas atau klinik pratama yang tidak mudah didapat karena antrean yang panjang. Bahkan, daftar tunggu bisa mencapai 10 hari.

Padahal, saat di rumah sakit, pasien masih harus mengantre panjang untuk mendapatkan layanan yang diperlukan. Hal itu juga dialami oleh pasien dengan penyakit kronis.

Belum lagi, kata dia, masalah kualitas dokter puskesmas yang masih diragukan, obat-obatan yang diresepkan dokter pun tidak selalu tersedia, peserta yang tidak tertib membayar, dan pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Atas alasan itu, Yayasan Kesehatan Perempuan meminta pemerintah mengevaluasi pengelolaan BPJS Kesehatan terlebih dahulu sebelum menaikkan iuran. "Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat memberatkan masyarakat, terutama peserta mandiri. Hal itu dapat berakibat pada penurunan keinginan dan kemampuan untuk membayar," tuturnya.

Meskipun pemerintah menyatakan kenaikan iuran akan berbanding lurus dengan kualitas pelayanan, Nanda menilai pernyataan tersebut terlalu terburu-buru karena tidak melihat kondisi di lapangan.

Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar mengkritisi kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ia menilai, kenaikan iuran tersebut bukan solusi yang tepat. "Ini justru akan membebankan masyarakat yang kebutulan secara ekonomis sesungguhnya dia tidak mampu, cuma dia tidak tercatat di penerima bantuan iuran (PBI) nasional, tidak tercatat di PBI daerah," kata Indra, akhir pekan lalu.

Indra meminta agar pemerintah mengkaji ulang kenaikan iuran JKN. Menurut dia, pengkajian ulang tersebut terkait hak konstitusi rakyat terhadap jaminan sosial ini.

photo
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10).

Sementara itu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wates di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan bakal tetap memberikan pelayanan maksimal kepada pasien peserta BPJS Kesehatan, meski tunggakan atau piutang BPJS mencapai puluhan miliar.

"Sampai hari ini, piutang BPJS Kesehatan di RSUD Wates mencapai Rp 20,8 miliar," kata Wakil Direktur Bidang Keuangan RSUD Wates, Agung Sugiharto, di Kulon Progo, Senin (4/11)

Meski piutang BPJS Kesehatan cukup banyak, Agung memastikan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan tidak ada perbedaan dengan pasien umum lainnya. Ia mengatakan, RSUD Wates sudah melakukan rasionalisasi anggaran sehingga bisa membeli obat dan membayar jasa pemeriksaan terhadap pasien kesehatan.

Namun, Agung khawatir pada 2020 nanti, dengan beroperasinya gedung baru, RSUD Wates tidak mampu membayar tagihan listrik. Rencananya, gedung baru RSUD Wates yang ditargetkan selesai hingga akhir tahun ini mulai dioperasikan awal 2020. "Dampak terbesar dari tunggakan dan kenaikan iuran BPJS, yakni kami tidak bisa membayar tunggakan listrik, khusus di ruang gedung baru," ujar dia.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami menyebut, pelayanan pasien BPJS Kesehatan di tingkat fasilitas kesehatan pertama, yakni tingkat puskesmas, tetap maksimal. Ia mengakui, ada tunggakan BPJS Kesehatan, tetapi jumlahnya tidak banyak. "Kami tetap memberikan pelayan maksimal dan sesuai SOP yang berlaku," kata dia. n febrianto adi saputro/antara ed: satria kartika yudha

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement