Selasa 05 Nov 2019 08:20 WIB

DPR akan Kembali Bahas RUU Pemindahan Ibu Kota

Komisi II DPR akan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Muhammad Hafil
Gedung DPR
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dan pemindahan ibu kota akan kembali dibahas Komisi II DPR periode 2019-2024. Itu setelah, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menetapkan politikus Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia sebagai Ketua Komisi II.

"Kemarin di akhir ada satu undang-undang yang masuk ke dalam uu carry over, yaitu RUU Pertanahan. Jadi kita sepakati akan kita mulai pembahasannya," ujar Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta belum lama ini

Baca Juga

Rencananya, Komisi II akan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil. Hal ini dilakukan agar pembahasan tak lagi molor. Sebab, pihaknya mengaku akan memprioritaskan revisi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Satu tahun pertama kita (Komisi II) akan membahas revisi UU Pemilu. Yang juga mungkin nanti ada dampak ikutannya terhadap undang-undang yang lain, misalnya pilkada," ujar Ahmad.

Selain itu, soal pemindahan ibukota negara juga akan segera dibahas kembali oleh Komisi II. Karena jika rencana tersebut terealisasi, itu juga akan mengubah sejumlah undang-undang. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tentang undang-undang pemindahan ibu kota. Itu juga akan menjadi pembahasan dalam Komisi II. Itu juga ada dampaknya ke UU ASN," ujar Ahmad.

"Apalagi Pak Presiden dalam pidatonya mengusulkan adanya pemangkasan eselon. Ini juga harus kita kaji secara mendalam, karena ini pekerjaan yang tidak mudah," lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement