Senin 04 Nov 2019 23:57 WIB

Komisi III Targetkan RKUHP dan RUU PAS Selesai pada 2019

Kedua RUU itu tinggal disahkan.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
Gedung DPR
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komisi III DPR mengaku telah memiliki sejumlah RUU yang menjadi prioritas mereka selama masa bakti 2019-2024. Namun, untuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan (PAS) ditargetkan selesai pada 2019.

“Harapannya Desember ini dua UU itu akan selesai,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11).

Ia menjelaskan bahwa kedua RUU itu tinggal disahkan karena telah disepakati di tingkat I. Komisi III juga tidak akan merombak poin-poin yang berada di kedua RUU tersebut. Namun, akan menggelar sosialisasi pada beberapa poin yang dinilai kontroversial oleh masyarakat.

“Pada prinsip dasarnya itu tidak boleh dibongkar. Tidak boleh, di pasal-pasal tidak boleh dibongkar tapi mungkin di penjelasan dipertajam saja yang dimaksud berkaitan dengan itu,” ujar Desmond.

Pihaknya saat ini masih menunggu sikap pasti dari pemerintah terkait RKUHP dan RUU PAS. Mengingat gelombang protes yang terjadi karena melihat dua RUU tersebut dianggap kontroversial bagi sejumlah kelompok masyarakat.

“Ini bukan kewajiban DPR, ini kan kewajiban pemerintah bersama-sama DPR menjelaskan pasal-pasal itu. Tinggal pemerintah mau ke mana,” ujar Desmond.

Namun, politikus Partai Gerindra itu sekali lagi menegaskan bahwa RKUHP dan RUU PAS tidak dapat dirombak lagi. Sebab kedua RUU itu dinilainya telah memakan waktu yang lama dan melewati mekanisme yang benar.

“Kalau mundur lagi, ya bongkar lagi. Kalau bongkar lagi, putusan tingkat I nya bermasalah. Masalah itu, kalau menurut saya tidak boleh dibongkar,” ujar Desmond.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement