REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi menetapkan empat pelajar SMK sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang menyebabkan seorang pelajar tewas di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Pelajar tersebut melakukan tawuran pelajar pada Ahad (3/11) dini hari.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pelajar tewas adalah EF (17). Korban berasal dari SMK Pertanian Cibadak yang merupakan warga Kampung Leuwi Peucang RT 05 RW 05, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Selain satu orang korban meninggal dunia, dua orang pelajar lainnya mengalami luka-luka.
"Pada Ahad dini hari 3 Nopember 2019 sekitar pukul 01.00 WIB ada tawuran pelajar di Pasar Cicurug, Kecamatan Cicurug,'' ujar Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi kepada wartawan Senin (4/11). Tawuran itu melibatkan pelajar dari SMK Pertanian Cibadak dengan SMK Teknika Cisaat.
Nasriadi mengungkapkan, ada tiga pelajar yang menjadi korban. Satu meninggal dunia karena terluka pada bagian dada dan bagian belakang. Sementara dua lainnya luka berat karena mengalami luka pada bagian pinggang dan tangan.
Menurut Nasriadi, polisi mendapatkan laporan dari warga dan langsung membubarkan aksi tawuran yang terjadi pada malam hari. Selanjutnya polisi mengamankan tujuh orang pelajar dan dilakukan pemeriksaan hasilnya empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Empat orang itu yakni RS (17) yang berperan mengajak dan memprovokasi serta melakukan perjanjian antara kedua sekolah. Selain itu MI yang perannya melakukaan pembacokan terhadap korban meninggal dunia.
Dua tersangka lainnya yakni AR dan MV yang melakukan pembacokan terhadap korban luka berat. Atas kejadian ini Polres Sukabumi menyayangkan karena hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
'' Tawuran terjadi dan tidak bisa diprediksi karena terjadi malam hari serta menjadi tren baru,'' ujar Nasriadi.
Ia menerangkan pelajar menggunkan media sosial (medsos) untuk saling provokasi dan mengajak serta intimidasi hingga terjadi tawuran pelajar.
Polisi lanjut Nasriadi, akan mengembangkan kasus ini sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnnya. Namun hingga kini baru empat orang tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Khusus untuk pelaku yang menyebabkan pelajar meninggal dunia dijerat dengan Pasal 82 ayat 3. Sementara pelajar yang menyebabkan luka berat dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selepas kejadian ungkap Nasriadi, polisi melakukan koordinasi dengan sekolah dan orangtua korban serta tersangka. Targetnya agar sekolah dan orangtua menjaga anaknya tidak melakukan aksi tawuran kembali.
Di sisi lain lanjut Nasriadi, polisi melakukan pencegahan dan patroli ke lokasi rawan tawuran pada siang hari. Hal ini disikapi pelajar dengan menyiasati tawuran pada malam hari atau pada saat suasana sepi.
Polisi juga, kata Nasriadi, saat ini mencari barang bukti senjata tajam (sajam) berupa celurit. Pelajar membeli di online dan memesan ke perajin sajam.
Polisi baru mengamakan barang bukti berupa baju korban dan handphone yang digunakan untuk janjian melakukan tawuran pelajar. Nantinya barang bukti ini digunakan dalam proses pembuktian hukum di pengadilan.