Senin 04 Nov 2019 19:15 WIB

BPJS Kesehatan Jabar Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati

Kerja sama meliputi kegiatan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jabar kembali memperpanjangan kesepakatan bersama Kejati Provinsi Jabar di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Senin (28/10).
Foto: Istimewa
BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jabar kembali memperpanjangan kesepakatan bersama Kejati Provinsi Jabar di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Senin (28/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebagai upaya percepatan Universal Health Coverage (UHC) dan penegakan kepatuhan Program JKN-KIS di Provinsi Jabar, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jabar kembali memperpanjangan kesepakatan bersama Kejati Provinsi Jabar. Penandatanganan kesepakatan berlangsung di Kantor Kejati Jabar, pekan lalu.  

Acara penandatanganan dilanjutkan pada kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan semester II-2019. Forum ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Jabar, Deputi Direksi Wilayah Jabar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jabar, serta anggota ADHOC.

Kepala Kejati Jabar diwakili oleh Wakil Kepala Kejati Jabar, Wilhelminus Lingitubun, selaku ketua dalam forum koordinasi. Wilhelminus memaparkan, kerja sama ini meliputi kegiatan dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Di antaranya berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum Lain, serta yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Program JKN-KIS, dan juga peningkatan kompetensi teknis.

Kerja sama dengan Kejati Jabar merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Bersama antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejasaan Republik Indonesia dan BPJS Kesehatan Kantor Pusat  Nomor 18/MOU/0816 dan Nomor B-326/G/Gs.1/08/2016. Kesepakatan bersama yang dilaksanakan di tingkat provinsi menjadi payung hukum untuk level Kejaksaan Negeri dan BPJS Kesehatan tingkat kabupaten dan kota, yang sebelumnya telah habis masa berlakunya pada Juni 2019.

‘’Kami mengharapkan kesepakatan bersama ini sebagai bentuk tindak lanjut yang sangat baik dalam membangun kerja sama penegakan kepatuhan bagi Kejari di Wilayah Kedeputian Jabar,’’ ujar Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jabar Siswandi.

Kata Siswandi, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen dan tekad yang kuat dari Kejati dalam mewujudkan penyelenggaraan Program JKN-KIS yang berkeadilan. Dengan demikian, ke depannya penyelenggaraan JKN-KIS dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

Setelah kesepakatan bersama ini ditandatangani, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jabar bersama Kejati Jabar mengadakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester II di Tahun 2019. Tujuannya, yakni untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka peningkatan cakupan kepesertaan, kepatuhan pemberian data yang lengkap dan benar, dukungan regulasi, serta pemantapan strategi yang telah disusun.

Dalam pembahasan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan, BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Jabar sudah melakukan Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap 844 badan usaha, dengan capaian iuran sampai September 2019 sebesar Rp 3.814.236.689.

“Kami selaku lembaga pemerintahan mendukung penuh adanya Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan,’’ tegas Wakajati Jabar Wilhelminus Lingitubun. Karena, papar dia, Program JKN-KIS ini adalah strategi nasional yang harus dijalankan bersama-sama.

Pihaknya berharap, bantuan dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dapat mendongkrak badan usaha untuk membayarkan iuran kepada BPJS Kesehatan. Sementara untuk instansi terkaitpun, lanjut dia, harus mendukung Program JKN-KIS dalam hal penegakan kepatuhan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement