Senin 04 Nov 2019 18:22 WIB

ICW Ingatkan MA Soal Banyaknya Koruptor Ajukan PK

Ketua MA harus banyak menaruh perhatian pada persoalan ini.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Muhammad Hafil
Mahkamah Agung
Foto: Republika
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Mahkamah Agung (MA) agar waspada dengan banyaknya pengajuan peninjauan kembali (PK) pelaku korupsi. Berdasarkan catatan ICW, setidaknya 21 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK sedang mengajukan upaya PK.

Nama-nama besar mulai dari Anas Urbaningrum, Setya Novanto, hingga OC Kaligis sedang berupaya menempuh jalur tersebut. "MA mesti waspada, publik khawatir ini dijadikan jalan pintas oleh pelaku korupsi untuk terbebas dari jerat hukum," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana Senin (4/11).

Kurnia juga menyinggung soal pengurangan hukuman enam terpidana kasus korupsi pada tingkat PK. Model pengurangan hukuman ini terbagi menjadi dua bagian, yakni pidana penjara dan pengurangan ataupun penghapusan uang pengganti.

Menurut dia, hal ini sekaligus menegaskan dugaan bahwa lembaga peradilan tidak lagi berpihak ada pemberantasan korupsi. "Pemberian efek jera pada pelaku korupsi memang harus menjadi fokus pada setiap pemangku kepentingan, salah satunya lembaga peradilan," kata dia lagi.

Data tren vonis pada tahun 2018 lalu menunjukkan, rata-rata hukuman yang dijatuhkan pengadilan pada pelaku korupsi hanya dua tahun lima bulan penjara. Selain itu, data terkait PK, sejak 2007 sampai 2018 setidaknya 101 narapidana dibebaskan oleh MA.

Melihat data tersebut, Kurnia menyimpulkan bahwa kerja keras penegak hukum khususnya KPK menjadi sia-sia. Padahal kasus-kasus yang diberikan pengurangan hukuman tersebut melibatkan elite politik dengan jabatan tertentu, contohnya Irman Gusman selaku mantan Ketua DPD RI, Patrialis Akbar yang merupakan mantan Hakim Konstitusi, hingga Angelina Sondakh mantan anggota DPR RI.

Menurut Kurnia, Ketua MA mesti menaruh perhatian lebih pada persoalan ini. Sebab sejak Hatta Ali menjabat (2012-2019), setidaknya sudah ada sepuluh terpidana korupsi yang ditangani KPK diberikan keringanan hukuman pada tingkat PK.

"Jika fenomena pemberian keringanan hukuman bagi pelaku korupsi terus terjadi maka tingkat kepercayaan publik pada MA akan menurun," kata Kurnia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement