Senin 04 Nov 2019 17:30 WIB

Polisi Dalami Kasus Dugaan Penipuan Akumobil

Polisi akan melakukan penyidikan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Penipuan/ilustrasi
Foto: healingandhopehouston.wordpress.com
Penipuan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung telah menetapkan Direktur Utama PT Akumobil berinisial BJP sebagai tersangka kasus dugaan penipuan penjualan mobil murah. Saat ini, aparat kepolisian terus mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dengan korban mencapai ratusan.

"Tersangka sudah kita tetapkan berinisial BJP sebagai direktur utama. Sementara itu, kita sudah memeriksa 10 saksi dan akan didalami lagi termasuk cek rekeningnya. Tersangka ditahan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mochamad Rifai, Senin (4/11).

Baca Juga

Menurutnya, BJP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan. Dengan menawarkan mobil dengan harga murah kepada konsumen. Seperti mobil Datsun dijual Rp 50 juta padahal harga umum katanya Rp 120 juta.

Kemudian, ia mengungkapkan, tersangka menjanjikan akan mengirimkan mobil kepada konsumen satu bulan lebih beserta surat-surat kendaraan. Namun kenyataannya, hingga waktu yang ditentukan tidak diberikan.

"Itu modus yang dilakukan," katanya. Hingga saat ini, Rifai mengatakan sudah tujuh orang korban yang melaporkan kejadian tersebut. Sedangkan data korban mencapai 295 orang.

"Kita akan dalami penyidikan. Tindak lanjut periksa saksi jika ada perbuatan yang dilakukan oleh mungkin manajemen," katanya. Menurutnya, sebelumnya tiga orang direktur sudah diperiksa termasuk empat admin. 

Satu orang menjadi tersangka dan enam lainnya wajib lapor ke kepolisian. Katanya, akibat penipuan yang dilakukan tersangka para korban mengalami kerugian mencapai puluhan miliar. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement