Senin 04 Nov 2019 16:14 WIB

Arteria: Vonis Bebas Sofyan Harus Jadi Pembelajaran KPK

Arteria meminta KPK tidak sekadar melakukan penegakan hukum, melainkan keadilan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan berkomentar soal vonis bebas eks Direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir oleh Pengadilan Tipikor terkait kasus suap. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belajar dari kasus ini.

"Mudah-mudahan jadi pembelajaran menjadi cambuk bagi KPK khususnya penyidik dan penuntut umum KPK untuk lebih hati-hati lagi untuk cermat lagi bagaimana melakukan penegakan hukum," kata Arteria di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/4).

Baca Juga

Arteria meminta KPK tidak sekadar melakukan penegakan hukum. Namun, ia mengatakan, penegakan hukum itu harus disertai keadilan dan kepastian hukum.

Terkait kasus Sofyan Basir sendiri, politikus PDI Perjuangan itu meminta KPK memulihkan hak-hak dan kehormatan Sofyan Basir. Bagaimanapun, menurut Arteria Sofyan sudah mengikuti proses hukum di KPK dengan baik.

"Karerena sebagaimana kita ketahui beliau kan enggak mau enggak suka atau nggak suka sudah juga tunduk kepada hukum negara yaitu menjalani proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," ujar dia.

Mantan direktur utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap yang dilakukan oleh Johanes Budisutrisno Kotjo kepada politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11).

Majelis hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir dibebaskan dari segala dakwaan. Kemudian segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan harkat martabat dan haknya.

"Memerintahkan pembukaan blokir terdakwa," ujar Hariono.

Menurut majelis hakim, Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Sehingga, Sofyan dinilai tidak terlibat dalam kasus korupsi proyek independent power producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement