Senin 04 Nov 2019 16:10 WIB

Pelaku Pencurian Incar Kendaraan yang Dijual Online

Pelaku melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 10 kali.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Polres Malang Kota (Makota) merilis kasus pencurian motor di Mapolresta Malang, Senin (4/11).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Polres Malang Kota (Makota) merilis kasus pencurian motor di Mapolresta Malang, Senin (4/11).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Satres Polres Malang Kota (Makota) berhasil mengungkap kasus pencurian motor dengan modus baru. Pelaku pencurian mengincar kendaraan yang dijual secara dalam jaringan (daring).

"Setelah tersangka melihat iklan yang ada di media sosial, kemudian tersangka mendatangi rumah dari korban atau penjual kendaraan tersebut," kata Kapolres Makota, AKBP Dony Alexander kepada wartawan di Mapolresta Malang, Senin (4/11).

Sebelum mencuri, kata Dony, tersangka DA sempat melakukan pembicaraan serius dengan pemilik motor. Ia mencoba berbicara seolah-olah tertarik membeli motor korban. Lalu dia juga melihat-lihat kondisi motor di rumah kediaman korban.

"Kemudian korban diminta untuk memperlihatkan BPKB. Dan pada saat korban mengambil ke dalam rumah, tersangka membawa lari motor tersebut," jelas Dony.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Dony melanjutkan, DA telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 10 kali. Aksi pencuriannya dilakukan di beberapa wilayah Kota Malang seperti Kecamatan Kedungkandang, Blimbing dan sebagainya. Tersangka juga mengaku tindakan pencuriannya ini dilakukan seorang diri.

Hingga saat ini, kepolisian baru bisa mengumpulkan empat barang bukti berupa sepeda motor. Kendaraan tersebut ditemukan di kediaman tersangka untuk kemudian dijual. Hasil penjualannya ini rencananya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dony menegaskan, timnya masih harus mengembangkan kasus pencurian motor tersebut lebih lanjut. "Karena ada 10 pengakuan yang sudah disampaikan oleh tersangka. Akan kami cek identitas tersangka, apakah masuk dalam DPO atau daftar tindak pidana lain," tegasnya.

Atas tindakannya ini, Dony menegaskan, DA pun harus dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Pekerja serabutan tersebut mendapatkan ancaman pidana penjara kurang lebih lima tahun.

Melihat kejadian ini, Dony mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati saat melakukan jual-beli kendaraan bermotor. Dengan demikian, kasus pencurian motor tidak terjadi kembali di Kota Malang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement