Senin 04 Nov 2019 12:41 WIB

Vonis Hukuman Mati untuk Otak Pembunuhan Juragan Rongsokan

Otak pembunuhan terhadap juragan rongsokan di Mojokerto divonis hukuman mati.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto memvonis Priono, otak pembunuhan terhadap Eko Yuswanto, juragan rongsokan dengan hukuman mati. Sedangkan Dantok Narianto divonis hukuman 20 tahun penjara.

Selain membunuh, Priono dan Dantok juga membakaran mayat Eko Yuswanto di ladang kebun kayu putih Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto pada Senin, 13 Mei 2019 lalu.

Hakim Ketua Joko Waluyo membacakan amar putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 09.00 Wib.

"Menyatakan terdakwa satu Priono alias Yoyok dan terdakwa dua Dantok Narianto alias Gondol telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan menghilangkan jenazah dengan maksud untuk menyembunyikan kematian secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Priono tersebut oleh karena itu dengan pidana mati. Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Dantok Narianto Alias Gondol Bin Dodik Narianto tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Joko Waluyo, Senin (4/11/2019).

Persidangan dijaga ketat oleh petugas dari Polres Mojokerto dibantu oleh Brimob Polda Jatim. Mereka berjaga di depan PN Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono mengaku menerima vonis terdakwa satu yakni Priono. Namun, akan melakukan banding terkait vonis terdakwa dua.

Baca juga:  

"Untuk satu poin kita dapat. Tapi berdasarkan yuris prudensi turut serta itu dikategorikan sejajar dan sama dengan pelaku. Jadi, untuk terdakwa satu kita terima, tapi untuk terdakwa dua kita akan banding," bebernya.

Sementara, kuasa hukum kedua terdakwa Kolil Askohar menjelaskan akan memperjuangkan hak-hak Priono dan Dantok Narianto dengan upaya banding.

"Kami akan melakukan banding. Entah nanti banding itu diterima atau tidak, hanya Allah yang tahu. Kami akan memperjuangkan hak-hak kedua klien kami dan berharap mungkin seringan-ringannya 20 tahun," pungkasnya.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 338 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHP dan Pasal 281 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 ke 1 KUHP.

Priono dan Dantok ditangkap Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah mendapat laporan penemuan mayat korban yang terbakar di lahan kayu putih tersebut. Kedua teman korban itu ditangkap hanya dalam waktu sekitar 27 jam setelah mayat korban ditemukan.

Korban merupakan warga Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, yang merupakan tetangga dekat Priono. Sedangkan Dantok adalah warga Dusun Kenanten, Gang II, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Pembunuhan itu dipicu dendam kesumat Priono yang sakit hati karena istrinya sering dihina oleh istri korban. Ia kemudian merencanakan pembunuhan itu dengan mengajak pelaku Dantok. Korban meninggalkan Laili, istrinya dan dua anak perempuannya untuk selamanya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement