REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Hukum dan Kehakiman Laos menandatangani Memorandum Of Cooperation (MoC) dalam bidang hukum. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, kerja sama kedua negara dalam bidang legislasi termasuk secara khusus pemberantasan narkotika.
"Memorandum of Cooperation untuk jangka panjang dalam bidang legislasi. Dalam bidang nanti dia buat muncul lagi legal assistance termasuk pemberantasan tindak pidana organize crime antarlintas negara kemudian secara khusus narkotika, dan lain-lain," ujar Yasonna di gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Penandatangan MoC antara Indonesia dan Laos diwakili oleh Menkumham RI Yasonna Laoly dan Menteri Kehakiman Laos Saysi Santyvong. Menurut Yasonna, penandatanganan MoC sebagai tindak lanjut komitmen yang disampaikan saat bertemu dengan Menteri Kehakiman Laos di Vientiane dalam ASEAN Law Ministers Meeting ke-10 pada 2018 lalu.
Penandatanganan MoC antara Indonesia dan Laos disebut untuk memperkuat hubungan kerja sama kedua negara. MoC tersebut nantinya bisa memberikan kerangka hukum dan kerja sama pada isu-isu legal system, pertukaran informasi, dan sharing best practices dalam penanganan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA), Extradition, Human Rights, Institution, dan Legislation.
MoC Indonesia dan Laos merupakan salah satu langkah memperkuat networking dalam upaya mencegah dan memerangi kejahatan lintas negara di kawasan ASEAN. Sebab, memerangi kejahatan lintas negara tidak bisa ditangani secara mandiri tanpa dukungan bersama yang meningkat dari semua negara anggota ASEAN.
Selain penandatanganan MoC, Kemenkumham melalui Ditjen AHU dan Kementerian Kehakiman Laos juga akan melaksanakan Joint Capacity Building dan Training. Tujuan kegiatan tersebut ialah meningkatkan kemampuan pejabat otoritas pusat dan kementerian/lembaga terkait di Laos.
"Yang berikutnya adalah kita sedang melakukan Joint Capacity Building, ada 20 orang dari pemerintah Indonesia dari kepolisian, KPK, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung," kata dia.