Senin 04 Nov 2019 12:20 WIB

DPR Harap Dewas KPK Berpengalaman di Bidang Hukum

DPR tak mempermasalahkan latar belakang dewas KPK asalkan memiliki integritas.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memilih orang-orang yang sudah berpengalaman di bidang hukum. Orang yang berpengalaman itu termasuk mantan komisioner KPK.

"Cari orang yg berpengalaman di bidang hukum, punya experience di bidang hukum. Bisa saja mantan KPK, bisa saja mantan komisioner, tentu punya experience yang cukup di bidang hukum," ujar Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11).

Baca Juga

DPR juga tak mempermasalahkan dewas KPK berasal dari unsur apa pun, termasuk kepolisian. Asalkan, sosok tersebut memiliki integritas dan kompetensi dalam mengawasi kerja komisi antirasuah.

"Tanpa membatasi, punya pengalaman, punya akuntabilitas dalam dunia hukum, dan bisa menganalisis UU tersebut," ujar Aziz.

Ia juga meminta semua pihak juga diminta untuk mengawasi proses pemilihan Dewas KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan dalam proses pemilihannya.

"Kita harus menjaga, seluruh komponen bangsa harus menjaga, tak ada conflict of interest dalam penunjukan dalam pelaksanaan UU," ujar Aziz.

Diketahui, Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berlaku sejak 17 Oktober 2019. Salah satu amanat dalam UU tersebut, yakni dewan pengawas

Presiden Jokowi memastikan sudah mengantongi nama-nama dewan pengawas. Jokowi akan memilih langsung Dewan Pengawas (Dewas) KPK tanpa melalui panitia seleksi (pansel).

"Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel. Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," ucap Jokowi.

Keberadaan dewan pengawas ini menjadi salah satu poin kontroversial karena KPK harus meminta izin kepada dewan pengawasan soal penyadapan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement