SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM- Kementerian Pertanian RI menyatakan mendukung penuh pengusutan kasus korupsi bermodus pungli bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) di Sragen. Kementan juga memastikan bahwa semua bantuan mesin Alsintan digelontorkan gratis alias cuma-cuma ke kelompok tani.
Dukungan dari Kementan itu ditunjukkan saat tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Sragen mendatangi Kementerian Pertanian untuk meminta data dan keterangan belum lama ini. Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui eks Kasat Reskrim, AKP Harno, bersama Kasat Reskrim yang baru AKP Supardi mengungkapkan itu belum lama ini.
Kepada Joglosemarnews.com, AKP Harno mengungkapkan untuk kepentingan pengusutan Alsintan, pihaknya mengirimkan tim ke Kementan. Tim bermaterikan tujuh orang personel penyidik Tipikor.
“Tim meminta keterangan dari salah satu ahli di Kementerian Pertanian. Respon dari Kementerian sangat mendukung sekali. Bahkan mereka memberikan apresiasi atas keberhasilan ungkap kasus ini,” paparnya.
AKP Harno menguraikan di Kementan, tim meminta keterangan terkait proses penyaluran bantuan Alsintan ke daerah. Termasuk bagaimana petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya.
Hasilnya, dari Kementan memastikan bahwa bantuan Alsintan diberikan secara gratis kepada masyarakat maupun kelompok tani.
“Jadi dari kementerian itu menyampaikan bahwa yang namanya bantuan Alsintan itu memang diberikan gratis. Harusnya diserahkan ke Poktan pun tanpa embel-embel apapun. Yang penting persyaratan terpenuhi,” terangnya.
Lebih lanjut, AKP Harno menjelaskan pihak Kementan juga memberikan dukungan penuh kepada Polres Sragen untuk mengusut tuntas kasus pungli Alsintan.
Bahkan dukungan diberikan lewat tim Kementan yang sampai datang ke Polres Sragen untuk memberikan dukungan moril dan membantu penanganannya.
“Dari Kementerian Pertanian pusat sampai datang ke Polres Sragen. Mereka memberikan apresiasi, dukungan moril maupun dukungan lain. Termasuk cara penanganannya kasusnya. Bagaimana secara gamblang disampaikan agar pelaksanaan penyidikan tidak menemui kendala. Dan Alhamdulillah penanganan kasusnya juga berjalan lancar,” tegas AKP Harno.
Sementara, kasus korupsi bantuan Alsintan ini sudah memasuki jilid 2 dengan menyeret empat tersangka. Dua tersangka jilid 1, mantan Kasi Alsintan Distan Sragen, Sudaryo dan THL POPT Provinsi Jateng, Setyo Apri Surlitaningsih, saat ini sedang menjalani persidangan dan dituntut 1,5 tahun penjara.
Sementara untuk jilid 2, menyeret dua tersangka, Wakil Ketua DPC PDIP sekaligus Tenaga Ahli DPR RI asal PDIP, Supriyanto dan perangkat desa asal Tanggan, Agus Tiyono. Saat ini, kasus keduanya sudah dilimpahkan tahap pertama ke Kejari dan berkasnya masih dalam tahap penelitian jaksa.
The post appeared first on Joglosemar News.