REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Serikat buruh se-Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sepakat menginginkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 naik menjadi Rp 4,9 juta sebulan. Serikat buruh sepakat kenaikan sebesar 18 persen dari UMK tahun ini, yakni Rp 4.146.126.
"Untuk usulan UMK 2020 nanti akan dibawa dalam rapat dewan pengupahan selanjutnya," kata anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dari perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Abdul Bais di Cikarang, Ahad (3/11).
Menurut dia, besaran usulan kenaikan itu berdasarkan hasil survei yang berpatokan pada 78 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional atau Depenas. "Kita berharap kenaikan UMK 2020 itu di atas 15 persen sesuai dengan undang-undang berpatokan survey KHL setiap tahunnya," kata Bais.
Pembahasan terkait besaran UMK tahun depan di Kabupaten Bekasi sudah mulai dilakukan oleh dewan pengupahan setempat yang terdiri atas Dinas Tenaga Kerja, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). "Sudah mulai dibahas, rapat perdana dewan pengupahan berlangsung Rabu (30/10) lalu namun baru sebatas informasi seputar surat edaran Menteri Tenaga Kerja," kata Ketua PUK FSPMI PT Epson itu.
Diketahui pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen dan sesuai edaran Menaker itu pula menyatakan UMK 2020 harus ditetapkan melalui dewan pengupahan masing-masing kabupaten/kota paling lambat 21 November 2019. Sekretaris FSPMI Bekasi Parno menyatakan pihaknya menolak kenaikan upah berdasarkan surat edaran Menaker sebesar 8,51 persen tersebut.
"Dari hasil survey KHL, UMK 2020 seharusnya naik di atas 15 persen atau minimal menjadi Rp4,7 juta sebulan," kata dia.
"Kita tetap berkomitmen menolak kenaikan UMK berdasarkan PP 78 yang berpatokan pada pertumbuhanekonomi dan inflasi nasional. PP 78 sampai saat ini kan masih kita upayakan untuk uji materi di Mahkamah Agung walaupun belum berhasil," katanya lagi.