REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan pada 2020 seluruh jalan tol di Indonesia harus bebas dari kendaraan yang Over Dimension Over Load (ODOL). Tak cukup dengan jalan tol yang akan bebas ODOL, berikutnya akses penyeberangan juga akan dibuat bebas ODOL.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri untuk mewujudkan jalan tol bebas ODOL pada tahun 2020. Ia mengimbau bagi pemilik kendaraan yang dimensinya tidak sesuai, untuk segera menormalisasi kendaraannya, yang masih over dimensi ya jangan masuk jalan tol.
“Kemudian nanti, per 1 Februari 2020, penyeberangan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk akan menjadi wilayah yang bebas ODOL, sehingga nanti tahun 2021 Indonesia bebas ODOL,” katanya, Ahad (3/11).
Ia menjelaskan, di jalan tol akan dipasang alat pendeteksi dimensi kendaraan. Kemudian, alat penimbangan untuk mengetahui kendaraan tersebut dimensi dan berat muatannya sesuai ketentuan atau tidak juga akan dipasang.
Berdasarkan keterangan Menteri PUPR kerugian negara akibat ODOL mencapai Rp 43 miliar. Dalam hal ini, Budi menegaskan agar para pihak yang terlibat baik pelaku usaha, pemilik barang dan truk untuk bersama-sama dengan pemerintah agar mengamankan anggaran negara yang diakibatkan pelanggaran ODOL.
“Saya meminta kepada pihak-pihak yang terkait bahwa persoalan ODOL ini merupakan tanggung jawab bersama. Jangan sampai kita terlambat menyadari bahwa hal ini dapat merugikan banyak pihak, tidak hanya mengakibatkan korban jiwa namun negara turut dirugikan dengan anggaran untuk perbaikan jalan yang rusak akibat banyak kendaraan yang melanggar ODOL,” katanya.
Terkait dengan peran sektor perhubungan, Budi melanjutkan, pihaknya fokus kepada keselamatan transportasi. Keselamatan transportasi terutama terkait sarana angkutan jalan merupakan hal yang sangat penting dan harus mendapatkan perhatian khusus.
Salah satu hal yang terkait langsung dengan sarana angkutan jalan adalah perusahaan karoseri yang terlibat dalam pembuatan bak muatan kendaraan. Untuk mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan tersebut, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sebagai unit pelaksana teknis di bawah Ditjen Perhubungan Darat memiliki fungsi memeriksa fisik kendaraan, rancang bangun serta pengawasan.
"BPTD akan menunjuk petugas yang berkompetensi di bidang pengujian kendaraan bermotor untuk memeriksa kesesuaian fisik secara langsung terhadap setiap unit produksi/karoseri kendaraan bermotor yang bersangkutan untuk setiap merek, tipe serta jenisnya berdasarkan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) Kendaraan Bermotor,” katanya.
Setelah lulus melalui proses pemeriksaaan fisik kendaraan nantinya kendaraan tersebut akan mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang selanjutnya akan dilaksanakan pengujian pertama di UPUBKB sesuai domisili. Dalam hal ini, UPUBKB bertugas dalam mengesahkan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor serta filter akhir kepastian kendaraan berkeselamatan