Sabtu 02 Nov 2019 16:39 WIB

Pengamat: Wajar Pemerintah Atur Berpakaian PNS

Polemik dalam kebijakan pemerintah wajar, asal bisa dikontrol.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Aparatur Sipil Negara (ASN) bercadar beraktivitas menyeleksi berkas pembuatan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (1/11/2019).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Aparatur Sipil Negara (ASN) bercadar beraktivitas menyeleksi berkas pembuatan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (1/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai wajar polemik dalam setiap rencana kebijakan pemerintah. Pendapatnya menanggapi pelarangan penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah yang sebelumnya diwacanakan kementerian agama (kemenag).

"Ya tidak apa-apa ada polemik juga asal bisa di kontrol. Jadi nggak masalah, makanya bebas saja," kata Agus Pambagio di Jakarta, Sabtu (2/11).

Baca Juga

Agus mengatakan, lepas dari elemen keagamaan, negara boleh saja mengatur tata cara berpakaian. Apalagi, kata ia, Indonesia bukan negara Islam.

 "Ini bukan soal sepakat atau tidak karena itu hak setiap orang, tapi kan persoalannya itu jadi ekslusif sehingga tidak baik karena kita bukan negara Islam, itu saja. Ini saya bicara di luar agama karena saya bukan ahli agama," kata Agus.

Menteri Agama Fachrul Razi sempat mengeluarkan pernyataan akan mengkaji larangan penggunaan cadar di instansi pemerintah.

Namun belakangan Fachrul membantah. Fachrul mengatakan, pernyataannya pada Rabu (30/10) hanya ingin menyampaikan penggunaan cadar tidak ada tuntunannya di dalam Alquran dan hadis.

Fahcrul juga membantah Kementerian Agama sedang mengkaji penggunaan cadar di intansi pemerintah. Sebab, kata Fachrul, hal tersebut bukan kewenangan Kemenag.

Kendati demikian, kata Fachrul, pegawai negeri sipil (PNS) memang dilarang menggunakan cadar di instansi pemerintahan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement