Jumat 01 Nov 2019 23:04 WIB

Ahli: Manipator Agama untuk Memperhalus Makna

Manipulator agama berarti orang yang memanipulasi agama.

Mencegah Paham Radikal.  (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Mencegah Paham Radikal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Program Studi Sastra Indonesia Universitas Padjadjaran Dr  Lina Meilinawati Rahayu menilai penggantian kata pelaku radikalisme menjadi 'manipulator agama' seperti yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo adalah usaha untuk memperhalus makna. Dalam bahasa hal itu disebut sebagai eufemisme.

"Dalam bahasa ada yang disebut eufemisme atau ungkapan pelembut. Ini dibuat karena ungkapan lama dianggap kasar atau kurang sedap nilai rasanya. Itu sudah biasa, tapi harus dilihat lagi artinya di KBBI apa arti manipulator dan radikalisme dan lihat persilangannya di mana," ujar Lina ketika dihubungi di Jakarta pada Jumat.

Baca Juga

Dia mengambil contoh bentuk eufemisme seperti kata bodoh karena dianggap kasar. Kemudian  bisa digantikan dengan kurang pandai. Selain itu juga ada kata dipecat menjadi dirumahkan.

"Dalam penggantian penggunaan istilah kata "radikalis" menjadi "manipulator agama" bisa disebabkan karena kata 'radikal' sendiri memiliki makna yang amat keras," ujar Dosen Linguistik Jurusan Sastra Indonesia Universitas Negeri Malang Febri Taufiqurrahman ketika dihubungi Jumat.

Manipulator agama, ujar Febri, memiliki makna orang yang sedang memanipulasi atau memprovokasi agama dengan melakukan tindakan yang melanggar aturan hukum dan agama.

Dalam pergantian itu, ujar Febri, ada keinginan untuk menghaluskan makna dari radikal atau radikalisme karena selama ini kata radikal lebih sering diartikan dalam sisi negatif.

"Jadi Presiden mungkin ingin menyebut orang-orang yang selama ini membuat kerusuhan mengatasnamakan agama itu adalah manipulator agama, bukan radikalisme agama," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengutarakan rencana mengganti kata "radikalisme" menjadi istilah lain seperti "manipulator agama".

Usulan itu dia utarakan dalam rapat terbatas penyampaian program dan kegiatan bidang politik, hukum, dan keamanan di Jakarta pada Kamis (31/10)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement