Jumat 01 Nov 2019 18:48 WIB

Menag Disarankan Bahas RUU Miras daripada Mengurusi Cadar

Menag dinilai menghabiskan energi untuk mengurusi masalah yang tak subtansial.

Rep: Febryan A/ Red: Andi Nur Aminah
Fahira Idris
Foto: ANTARA FOTO
Fahira Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Menteri Agama (Menag) yang ingin melarang orang bercadar dan bercelana cingkrang di instansi pemerintahan masih menuai polemik. Fachrul dinilai menghabiskan energi untuk mengurusi masalah yang tak subtansial.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan, mempersoalkan cadar dan cingkrang hanya akan membuat kegaduhan. Untuk itu, senator dari DKI Jakarta ini menyarankan Fachrul mengurusi persoalan yang substansial bagi kehidupan umat, salah satunya perkara minuman keras.

Baca Juga

Fahira berharap agar Fachrul mendorong dan mulai serius membahas rancangan undang-undang (RUU) terkait larangan minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Sebab, miras kerap jadi pemicu kegaduhan dan kejehatan di tengah masyarakat.

“Daripada mengurusi soal cadar atau celana cingkrang, Pak Menag saya sarankan gunakan kewenangannya sebagai ‘penjaga umat beragama’ untuk memastikan RUU Miras yang sejak periode lalu di bahas Pemerintah dan DPR segera dirampungkan. Ini karena selain miras dilarang semua agama, miras sumber persoalan umat beragama yang tentunya harus menjadi perhatian Kemenag,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (1/11).

Fahira pun meminta Fachrul melihat keberhasilan Kabupaten Manokwari, Papua Barat, membuat Peraturan Daerah (Perda) yang berlandaskan agama Kristen (Kitab Injil). Yakni, Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol.

“Saya rasa jika Menag punya inisiatif mendesak DPR dan kementerian terkait agar RUU Miras segera disahkan, suaranya akan lebih didengar. Ini (miras) persoalan umat yang sangat substansial saat ini. Selain itu Menag punya dasar kuat mendukung RUU Larangan Miras disahkan karena agama manapun melarang miras,” ujar Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI itu.

RUU Laragan Minuman Beralkohol sendiri sebenarnya sudah mulai dibahas sejak 2013 dan terus berlanjut pada periode DPR 2014-2019. Namun hingga akhir periode, DPR dan pemerintah tidak kunjung merampungkan RUU yang merupakan inisiatif DPR tersebut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement