jatimnow.com -- Seorang pelajar SMP di Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, atas dugaan mencabuli bocah kelas 1 SD. LD, sekretaris desa tempat pelajar SMP dan bocah SD itu tinggal membenarkan jika kasus dugaan pencabulan tersebut. Pelajar SMP dan bocah SD itu merupakan sesama jenis.
"Benar, sesuai hasil konfirmasi saya kepada ketua RT setempat," kata LD, Jumat (1/11/2019).
Tetapi, LD mengaku tidak tahu pasti kejadian pencabulan itu. Sebab, keluarga korban tidak melapor ke pemerintah desa. "Kronologisnya saya kurang paham, karena tidak ada laporan ke desa. Keluarga korban langsung melapor ke polisi," jelasnya.
Dari informasi yang diterima jatimnow.com, dugaan pencabulan itu terjadi pada Ahad (20/10/2019), saat korban bermain bersama teman-temannya.
Terduga pelaku mendatangi korban dan diajak ke dalam area kebun jagung, sekitar pukul 09.00 Wib. Di kebun jagung itulah korban yang masih berumur 7 tahun diduga disodomi oleh pelaku yang berusia 12 tahun. Korban diancam oleh terduga pelaku agar tidak melaporkan ke siapa pun.
Informasinya, tidak hanya sekali terduga pelaku kembali melakukan aksi tidak terpujinya itu sekitar pukul 16.00 Wib. Terduga pelaku kembali mengajak korban ke kebun jagung. Akan tetapi aksi bejatnya tepergok pemilik kebun. Keluarga korban yang mengetahui kejadian itu kemudian melapor ke polisi.
Sementara, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP M Solikhin Fery menyebut, ada laporan terkait kejadian pencabulan itu. "Ada laporan terkait hal itu, masih penyelidikan. Untuk detail masih pemeriksaan mas. Nanti kita update," pungkasnya.